Home / Sulawesi Selatan

Senin, 6 Maret 2023 - 08:50 WIB

Pemprov Sulsel Dinilai Langgar HAM, Warga Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae

Warga menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menggunakan perahu, menolak rencana reklamasi. FOTO: Ist

Warga menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menggunakan perahu, menolak rencana reklamasi. FOTO: Ist

Makassar (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi Sulsel akan melakukan reklamasi Pulau Lae-Lae sebagai lahan tambahan pembangunan dan pengembangan Center Point’ of Indonesia (CPI).

Rencana reklamasi itu berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum.

Warga dan nelayan Pulau Lae-lae Kota Makassar, Sulawesi Selatan pun menolak rencana reklamasi tersebut dengan menggelar aksi di laut. Membentangkan sejumlah spanduk menggunakan perahu.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sulsel akan melakukan reklamasi atau penimbunan laut sebagai pengganti kekurangan lahan CPI.

Pembangunan CPI dimulai sejak 2014 diera kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lahan pembangunan CPI ini dengan menggusur 43 kepala keluarga (KK) nelayan yang telah berdomisili hingga puluhan tahun di lokasi tersebut.

Menanggapi rencana reklamasi tahap berikutnya ini, Pendamping Hukum warga Lae-lae, Ady Anugrah Pratama pada Minggu, 5 Maret 2023 menyebutkan sebanyak 2.000 jiwa warga Pulau Lae-lae bakal menjadi korban keganasan Pemprov Sulsel.

Jika reklamasi berikutnya tetap dilaksanakan seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekali lagi berencana melakukan reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan,” kata Ady.

Ia menambahkan, reklamasi di seputaran Pulau Lae-lae seluas 12,11 hektar dipercayakan kepada PT Yasmin Bumi Asri selalu  kontraktor.

Menurut Ady, lokasi reklamasi dinilai keliru karena lokasinya di sebelah barat Pulau Lae-Lae dikenal sebagai nafas pergerakan ekonomi masyarakat.

“Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat,” ujarnya.

“Berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan,” jelasnya.

Jangan Lewatkan  Pelaksanaan Festival Pinisi XV di Bulukumba Ditunda  

Pendamping hukum warga Lae-Lae inipun menuntut Pemprov Sulsel agar:

1. Membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat.

2. Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna.

Reporter: Kristiani
Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Daerah

Edy Manaf Serahkan Motor Sampah dan Petugas Penyapu di Ujungbulu

SOROT

Perceraian di Makassar Meningkat, Dominan Diajukan Perempuan

Sulawesi Selatan

Hujan Deras Mengguyur Bulukumba, 2 Desa Tenggelam
Anggota Polisi Sudah Bertahun-tahun Jadi Kurir

Sulawesi Selatan

Anggota Polisi di Bulukumba Sudah Bertahun-tahun Jadi Kurir

Sulawesi Selatan

Bacaleg Tabrak Pengendara Motor di Bulukumba, Korban Tewas di TKP

Sulawesi Selatan

Pemuda Sinjai Nikahi Gadis Bule Asal Polandia

SOROT

Bom Meledak di Perbatasan Kajang-Sinjai, Rumah Hancur Pemiliknya Tewas
Penemuan Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus di Makassar

Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Temukan Bunker Sabu-sabu Dalam Kampus di Makassar