Home / Nasional

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:37 WIB

Wisuda TK-SMA Memberatkan Orangtua/Wali, Kemendikbud Ristek: Tak Wajib Diikuti

Jakarta (BERANDATIMUR) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah mulai TK sampai SMA atau sederajat.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya keluhan orangtua yang merasa terbebani atas mahalnya biaya wisuda anaknya.

Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Any Sayekti mengaku maraknya fenomena pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA berimplikasi pada penambahan pembiayaan bagi orangtua

“Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran,” ungkap Any dikutip dari Kompas.com pada Jumat, 23 Juni 2023.

Surat edaran tersebut intinya akan mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban. Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik.

Ia juga menyatakan, seyogyanya pelaksanaan wisuda harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.

“Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik,” ujarnya.

Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Diusahakan segera,” tandasnya.

Permasalahan yang ditimbulkan maraknya pelaksanaan wisuda penamatan siswa TK, SD, SMP dan SMA menjadi ramai dibahas belakangan ini di media sosial. (*)

Editor: M Rusman

Jangan Lewatkan  Siapa Cawapres Ganjar, Petinggi NU Sebut Sosok Ini

Share :

Baca Juga

Nasional

Menyambut HPN 2025, Forum Pemred Roadshow ke Kementerian

Nasional

Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Nasional

Jumrana Salikki Terpilih Kembali Pimpin KM Bulukumba Pusat, Ini Harapan Bupati Bulukumba
BMKG Prediksi Awal Ramadan 1444 H Pada 22 Maret 2023

Nasional

BMKG Prediksi Awal Ramadan 1444 Jatuh Pada 22 Maret 2023
SMSI Tolak Perpres Publisher Right

Nasional

SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Nasional

Warga: Korban Sempat Cari Pengurus Untuk Menyeberang ke Malaysia
PSSI Tambah Hukuman Bek PSM Yuran Fernandes

Nasional

Komdis PSSI Menambah Hukuman Bek PSM Yuran Fernandes, Bagaimana Lawan Madura

Advetorial

Ratusan Juta Orang Diprediksi Mudik Nataru, Kapolri: Amankan Sebaik-baiknya