Home / Nasional

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:49 WIB

Mahkamah Agung Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Jakarta (BERANDATIMUR) — Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan itu dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Terbitnya SEMA ini direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengatakan sebagai bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama di Indonesia.

Melalui Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis dikutip dari laman resmi MUI pada Kamis, 20 Juli 2023 menyatakan, tidak sahnya pernikahan beda agama dan pelarangan pencatatan nikah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama.

Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.

Hal itu mengingat adanya pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu kita bisa menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” imbuhnya.

Ia memaparkan alasan perjuangan MUI tersebut tidak hanya didorong ajaran normatif dalam agama, melainkan juga kandungan konstitusi juga melarang nikah beda agama.

Menurut dia, konstitusi menghargai adanya entitas ajaran agama masing-masing dari campur aduk dan pembauran. Untuk itu, larangan pernikahan beda agama adalah bentuk orisinalitas menjaga kemurnian ajaran antaragama.

“Berkenaan kita (MUI) memperjuangkan untuk tidak sahkan beda agama karena dalam konstitusi kita itu mengakui entitas masing-masing (agama),” ungkap Kiai Cholil.

Oleh karena itu, keputusan MA itu harus dibarengi dengan kesiapan semua pihak untuk menghormati dan menerima perbedaan masing-masing sebagai kesepakatan bersama (al-mitsaq al-wathani).

Jangan Lewatkan  Perang Militer Kamboja-Thailand Meletus, Eskalasi Memanas

SEMA Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023.

Dalam SEMA tersebut dijelaskan
perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. (*)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Nasional

Sistim Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Diterapkan pada 2024
PUan Maharani Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional

Puan Maharani Temui Jokowi di Istana Merdeka, Serba 2

Nasional

SMSI Kaltara Kecam Pembunuhan Wartawan Banjarbaru Oleh Oknum TNI AL

Nasional

Ditikam Tetangga, Seorang TKI Asal Sulsel Dipulangkan ke Nunukan Dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri

Nasional

PDIP Umumkan Capres, Jokowi di Solo Mendadak ke Jakarta

Nasional

Kasus BTS BAKTi, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan Pada Salah Seorang Tersangka

Nasional

BP3MI: Menghilang dari Penampungan, Korban Murni Bunuh Diri

Nasional

Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang