Home / Nasional / Pemilu

Kamis, 13 April 2023 - 19:03 WIB

Sistim Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Diterapkan pada 2024

“Sistim Pemilu Terbuka tak Berhasil Mengembangkan Politik Programatik” (Mada Sukmajati, Pengamat FISIP UGM) 

Jakarta (BERANDATIMUR) – Sidang lanjutan uji materi sistim pemilu dengan mendengarkan keterangan ahli digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIP UGM) Mada Sukmajati berpandangan, sistim pemilu proporsional terbuka tidak berhasil memgembangkan politik programatik.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli tentang waktu yang tepat mengubah sistem pemilu. Apakah untuk pemilu 2024 atau 2029.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mada Sukmajati yang juga Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan FISIP UGM menyatakan perubahan sistim tersebut sudah bisa dilakukan pada pemilu 2024

Awalnya, Saldi meminta kepada ahli agar menanggalkan yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka.

Wakil Ketua MK ini mengatakan sebentar lagi parpol sudah harus mengajukan calon. Oleh karena itu, dia meminta ahli menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemilu tertutup apakah 2024 atau 2029.

Hal ini dikutip dari siaran sidang uji materi melalui laman Youtube Mk pada Rabu, 12 April 2023.

Saldi menambahkan, jika dilakukan terburu-buru dikhawatirkan hasil tidak bagus.

Saldi kembali meminta ketegasan dari ahli Mada Sukmajati soal waktu yang paling tepat dengan risiko paling rendah, apakah harus sekarang atau nanti 2029.

Mada Sukmajati menjawab bahwa pemilu tertutup bisa dilakukan pada pemilu 2024. Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan.

Ahli dari UGM ini juga beralasan, dampaknya tidak besar dan justru mendorong perbaikan yang lebih signifikan.

“Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan,” tegas Mada.

Jangan Lewatkan  Menko Polhukam Minta Insiden Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

Pada kesempatan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa perubahan sistim proporsional tertutup ke terbuka dilakukan oleh MK pada 2008.

Ia pun mengaku bingung apabila ada suara yang melarang MK untuk mengubahnya lagi dengan dalih open legal police.

“Dulu yang memulai Mahkamah Konstitusi, kok sekarang ada pendapat ‘jangan Mahkamah Konstitusi dong’. Tapi ada juga yang mengatakan, Mahkamah Konstitusi yang memulai, maka Mahkamah Konstitusi yang mengakhiri. Kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” ucap Arief Hidayat dalam laman Youtube MK tersebut.

Pada sidang tersebut, Mada Sukmajati menyatakan pemilu proporsional daftar tertutup lebih mendorong penyederhanaan sistim kepartaian.

Sebab fokus pemilih bukan lagi kepada kandidat atau calon tetapi partai politik. Apalagi jika dibarengi dengan angka ambang batas parlemen yang tinggi.

Alasan kedua, kata ahli ini, jika bangunan koalisi ideal yang dibayangkan adalah bangunan koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka sistim tersebut juga lebih tepat dipilih.

Mada juga menjelaskan, sebelumnya banyak ahli berpendapat bahwa sistim pemilu proporsional daftar terbuka sampai sekarang ini terlihat tidak berhasil dalam mengembangkan politik programatik.

Apalagi dalam konteks pemilu serentak seperti pada Pemilu 2019, dinamika pileg ditenggelamkan oleh pilpres.

Mada menilai, sistim proporsional daftar terbuka telah mendorong fenomena pilihan personal (personal vote) dari pemilih yang bisa jadi, menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu.

Karena fokus pemilih pada individu calon dan bukan pada lembaga partai politik. (***)

 

Share :

Baca Juga

Pemilu

PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa?

Pemilu

Masa Tenang, Hari Galau Bagi Caleg
Satu Menteri Jokowi Mundur, Kenapa?

Nasional

Satu Menteri Mundur di Kabinet Jokowi, Kenapa?
Indonesia Produksi BBM Biosolar (B35)

Ekonomi-Bisnis

Indonesia Produksi Biosolar B-35, Solar Campur Minyak Sawit
Perusahaan Internasional Stop Beli Minyak Sawit dari Indonesia

Nasional

Perusahaan Internasional Stop Beli Minyak Sawit dari Indonesia

Kaltara

Berkas Bacaleg Lengkap, Rusman: PKN Adalah Partai Pergerakan

Pemilu

Calon DPD RI Kaltara: Terjadi Kejar-Kejaran, Larasati Lambung Marthin Billa

Nasional

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Pingsan Lalu Meninggal