Home / Nasional / Politik

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:38 WIB

UU Pemilu Digugat di MK, Minta Caleg Minimal S2

JAKARTA  – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat oleh perseorangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tingkat pendidikan calon anggota legislatif (caleg). Pada Senin, 27 April 2026, sedang disidangkan dengan materi pembacaan perbaikan pokok-pokok gugatan yang diajukan sebelumnya berdasarkan .

MK kembali melanjutkan sidang uji materi ini khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf e pada UU Pemilu  Sidang kedua dari permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ardi Usman selaku perseorangan. Sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Adies Kadir dan Liliek P.

Informasi yang diperoleh dari laman resmi MK ini pada Jumat, 1 Mei 2026 disebutkan, pemohon Adi Usman menyampaikan telah menyempurnakan bagian batu uji dari permohonan gugatan yang diajukan sebelumnya dengan Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945. Sekaligus pemohon memperbaiki bagian posita dan petitumnya.

“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” ucap Adi selaku pemohon perseorangan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK tersebut.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK pada Senin 13 April 2026, pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan.

Namun ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas, mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian, menghalangi hak partisipasi pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian, menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.

Jangan Lewatkan  KPK Minta Maaf ke Puspom TNI, Direktur Penyidikan Dikabarkan Mundur

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon menjabarkan sekaligus membandingkan tingkat pendidikan calon legislatif pada beberapa negara seperti Iran, Ukraina, Polandia (100 persen berpendidikan setingkat S2), Swedia dengan 82 persen anggota parlemennya berpendidikan S1. Lalu, di Inggris sebanyak 90 anggota parlemennya berpendidikan setingkat S2., dan Amerika sebanyak 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.

Perbandingan dari beberapa negara tersebut, pemohon menilai di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Oleh karenanya, dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober

Nasional

KM Barcelona V Disabotase? Api Diduga Berasal dari Kamar Dihuni Anggota Polisi

Pilkada

GAAS dan IRAMA Diprediksi Bersaing Ketat di Kabudaya

Nasional

BMKG: Waspadai Karhutla, 675 Titik Terpantau di Kalimantan
Kesadaran WNI kurang, Kendala Bagi PPLN KK

Pemilu

Kesadaran WNI Rendah, Salah Satu Kendala PPLN Kota Kinabalu

Advetorial

Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Nunukan

Ekonomi-Bisnis

Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas (Cakar)

Nasional

Airlangga Hartarto, Mengundurkan Diri dari Ketum DPP Golkar