Home / Advetorial

Rabu, 9 Agustus 2023 - 18:24 WIB

Semarak Kemerdekaan, Pemprov kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerja sama Polda Kaltara dan Jasa Raharja memberlakukan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pada 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Program ini, Pemprov Kaltara memberikan bebas sanksi administratif, pengurangan pokok , dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Tomy Labo mengatakan, kebijakan bebas denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Ditambah Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Sementara diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Jangan Lewatkan  Turnamen Tenis Perempuan Dibuka Bupati Bulukumba 

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur Zainal Terima Audiensi SKK Migas Kalsul

Advetorial

Optimis Raih Rekor MURI, Senam Yameto Bakal Diikuti 5.000 Anak Sekolah

Advetorial

Andi Herfida Kunjungi Lokasi Gemoih di Desa Bulo Bulo

Advetorial

Dansat Brimob Polda Kaltara Rakor Bersama Polres Metro Jakarta Barat Terkait Debat Cagub-Cawagub Kaltara

Advetorial

Bupati Nunukan Buka MTQ XX 2025 di Sembakung

Advetorial

Gubernur Kaltara Sambangi Lokasi Kebakaran dan Berikan Bantuan

Advetorial

Bapenda Kaltara Tingkatkan Efektivitas Penerimaan Daerah

Advetorial

Kapolda Kaltara: Jaga Keharmonisan dan Kedamaian