Home / Daerah

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:10 WIB

Timsel KPU Kaltara Digugat di PTUN Samarinda

Nunukan (BERANDATIMUR) – Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara telah menetapkan 10 nama untuk mengikuti tahapan berikutnya. Namun, proses seleksi dianggap ada kontroversi sehingga berujung pada gugatan yang dilakukan oleh salah seorang calon peserta seleksi.

Gugatan tersebut dilayangkan Andi Rizal Amirsyah dan telah teregister di PTUN Samarinda pada Jumat, 26 Januari 2024 untuk memulai persidangan. Langkah yang dilakukan Andi Rizal Amirsyah ini karena menganggap tim seleksi (timsel) tidak transparan dan diduga melakukan kecurangan pada tahapan tertentu.

Ia menilai, gugatan yang dilayangkan di PTUN Samarinda memenuhi syarat untuk disidagkan. “Kalau (gugatan) memenuhi syarat diproses, kalau ndak ya ndak diproses. Tapi kayaknya memenuhi syarat makanya diproses,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin,29 Januari 2024.

Andi Rizal melayangkan dua gugatan sekaligus dengan nomor perkara No. 8/G/2024/PTUN.SMD dan 9/G./2024/PTUN.SMD. Pada kesempatan itu, dia mengatakan, jadwal sidang dari gugatan yang diajukan akan digelar pada 5 dan 6 Pebruari 2024. “Jika tidak ada perubahan,” ungkap dia.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, Andi Rizal juga mengaku melaporkan timsel ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun laporannya tidak mendapatkan tanggapan. “Saya juga sudah laporkan ke KPU RI sama DKPP kemarin. Setelah 2 minggu tidak ada ditanggapi, ya udah berarti sudah bisa kita ajukan (gugatan ke PTUN),” beber dia.

Ia merasa dirugikan dengan atas dugaan kecurangan dalam seleksi calon anggota KPU Kaltara yang diikutinya. Menurut dia, timsel tidak ‘fair’ dalam proses seleksi dengan meloloskan sejumlah nama, diantaranya ada peserta yang tidak mendapatkan izin dari atasannya tetapi diloloskan.

“Keberatannya, kecurangan dalam proses dan hasil seleksi itu. Contohnya (saat seleksi KPU Provinsi Kaltara) ada peserta yang tidak mendapatkan ijin (secara administrasi) dari atasannya tapi diloloskan,” kata Andi. Dasar gugatan yang diajukan, diantaranya ada anggota timsel sendiri yang mengaku telah terjadi kecurangan dalam proses menentukan nama yang lolos.

Jangan Lewatkan  AIM Serahkan Bantuan Pendidikan Perguruan Tinggi

Andi Rizal pun menyatakan siap menjalani persidangan. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terjadi Kontak Senjata di Intan Jaya Papua, Seorang TNI Tewas

Daerah

Berani Melamar, Pemuda di Polman Kabur 3 Hari Sebelum Menikah

Daerah

Salmiah Sosialisasikan Cegah Isu Hoax Jelang Pemilu 2024

Daerah

2 Bengkel Terbakar di Jalan TVRI Nunukan, 4 Mobil Diselamatkan

Daerah

Flash- Perahu Tabrakan Antara Sei Jepun-Mantikas

Daerah

Buruh Jatuh dari Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Daerah

PKN Nunukan Mulai Menjalin Komunikasi Dengan Kandidat Bakal Calon Bupati

Daerah

Hasil Pencermatan DCT di KPU Nunukan, 332 Caleg Perebutkan 30 Kursi