NUNUKAN – Adanya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut-sebut masuk ke Malaysia kembali ramai diperbincangkan setelah muncul pemberitaan di sejumlah media nasional. Hal ini terungkap ketika Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan penanganan outstanding boundary problem (OBP) atau persoalan batas negara Indonesia–Malaysia, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
OBP (Outstanding Boundary Problem) adalah istilah penyebutan segmen atau titik batas negara antara Indonesia dengan Malaysia. Perbatasan kedua negara yang terletak di Kabupaten Nunukan ini belum diputuskan atau masih menyisakan persoalan karena adanya perbedaan tafsir atas trity Belanda-Inggris, titik koordinat, atau letak patok.
Oleh karena itu, memerlukan verifikasi, negosiasi, dan kesepakatan resmi antarnegara sebelum diputuskan menjadi batas negara yang definitif.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, bergerak cepat mengklarifikasi dan berkoordinasi langsung dengan BNPP di Jalan Kebon Sirih No. 31A, Jakarta Pusat, Kamis 22 Januari 2026.
Ketiga desa yang diisukan itu dsn masih OBP adalah segmen Sinapad tepatnya di Sungai Sesai patok batas negara nomor B2700-B3100, Sungai Simantipal dan Sebatik.
“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai, B2700-B3100, OBP Sungai Simantipal dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP,” kata Irwan Sabri usai pertemuan.
Ia upati menegaskan, isu “tiga desa masuk Malaysia” perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, sesuai kesepakatan kedua negara, memang ada bagian wilayah OBP yang masuk ke Malaysia. Namun, pada saat yang sama, sebagian besar wilayah justru telah menjadi definitif bagian dari Indonesia, termasuk tiga desa yang ramai diberitakan.
Ia merinci, luasan OBP yang semula sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menegaskan kurang lebih 5.207.8 hektare menjadi wilayah Indonesia, sementara 778.5 Hektar menjadi bagian Malaysia artinya 90% wilayah OBP itu Sah Milik NKRI dan 10% menjadi bagian Malaysia.
“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk melaksanakan akselerasi pembangunan di wilayah ex-OBP tersebut,” tegas Irwan Sabri.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut baik hasil kesepakatan ini dan siap mendukung pembangunan demi peningkatan kesejahteraan warga.
Di akhir pernyataannya, Irwan Sabri berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, terutama pada wilayah-wilayah ex-OBP, agar dampak penegasan batas negara benar-benar diikuti peningkatan layanan dasar, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat perbatasan. (*)









