Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:30 WIB

Diajak Cari Kamar, Dibujuk Rayu Akhirnya Anak 15 Tahun Disetubuhi Dua Kali di Hotel

Nunukan (BERANDATIMUR) – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun, menjadi korban persetuhuhan teman prianya sendiri setelah awalnya hanya diajak cari kamar di hotel. Setelah menemukan kamar, korban dibujuk rayu oleh tersangka akhirnya disetubuhi dua kali.

Diketahui, tersangka berinisial MIDS (22) sehari-harinya bekerja sebagai motoris speedboat yang beralamat Jalan Pasar Baru RT 05 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan. Akibat dari perbuatannya, tersnagka dilaporkan oleh Junaedi (orangtua korban) beralamat di Jalan Hasanuddin RT 08 Kelurahan Nunukan Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Polres Nunukan, lokasi kejadianya pada sebuah hotel di Kampung Jawa RT 08 Kelurahan Nunukan Barat pada Jumat malam, 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.

Menurut pernyataan pers Kapolsek Pelabuhan, Iptu Andre Azmy Azhari pada Rabu, 19 Maret 2025 yang menceritakan kronologis dari kasus persetubuhan ini. Pada Jumat, 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, korban berinisial ANP (15) minta izin kepada pelapor dengan alasan hendak belajar kelompok bersama teman sekolahnya.

Ternyata, hingga pukul 23.30 Wita pada hari itu, korban belum juga pulang ke rumah orangtuanya. Akhirnya, pukul 00.30 Wita malam itu juga, pelapor minta bantuan aparat kepolisian untuk mencari korban. Tepat pukul 03.00 Wita pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelapor bersama aparat kepolisian menemukan korban bersama tersangka di salah satu kamar di hotel tersebut yang terletak di Kampung Jawa tersebut.

Sesuai hasil interogasi awal, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka MIDS malam itu sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum.

Modus tersangka hingga menyetubuhi korban dengan mengajak ANP (15) untuk mencari kamar hotel untuk tante MIDS yang akan datang dari Sulsel. Namun, ketika menyewa kamar di hotel yang terletak di Kampung Jawa itu, korban diajak masuk ke kamar itu dan disetubuhi oleh tersangka.

Jangan Lewatkan  PT Pelindo Belum Berencana Perpanjang Dermaga Pelabuhan Tunon Taka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KHUP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Anggota DPRD Nunukan Dorong Ketahanan Pangan
PSM Juara Liga BRI 1 2022-2023

Hukum dan Kriminal

PSM Juara Liga BRI 1 2022-2023, Suporter Teriaki Menpora “Stadion… Stadion… Stadion”

Hukum dan Kriminal

Ammatoa Kajang Menang Gugatan, Pemkab Bulukumba: Hukum Berpihak Pada Masyarakat Adat

Hukum dan Kriminal

Pernah Pasang Gengsi, Pemain Ini Baru Minat Gabung PSM Ditolak Bernardo Tavares

Hukum dan Kriminal

Laga Perdana, Bali United Tumbang dari PSS Sleman di Kandang

Hukum dan Kriminal

PT Pelindo Belum Berencana Perpanjang Dermaga Pelabuhan Tunon Taka
Korban Tewas di RUmah Kos

Hukum dan Kriminal

“Gadis” Cantik Ditemukan Tewas di Rumah Kos

Hukum dan Kriminal

Pembangunan Patung di Pos Pamtas Bukit Keramat Diapresiasi Tokoh Agama Sebatik