Pada saat dilakukan pengejaran, speedboat tersebut semakin kencang dan berbalik arah menuju Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.
Ketika, Satgas TNI AL merapat di Pelabuhan Bambangan tidak ditemukan lagi motoris maupun pemilik miras yang diduga diselundupkan itu.
Prajurit pun memeriksa Speedboat dan muatannya berupa miras merk labour dan black jack.
Adapun jumlah miras yang ditemukan dalam Speedboat itu sebanyak 264 botol terdiri dari 259 botol utuh dan lima botol pecah.
Barang bukti yang disita diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan. (***)
Editor: M Rusman