Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara bersama PT Cakra Borneo Sejahtera mensosialisasikan katalog elektronik v.6, di Ballroom Hotel Luminor, Jumat, 21 Juni 2024.

Kepala Biro PBJ Setda Kaltara, Amir Hamsyah yang membuka secara yang mengusung tema “Pemilihan Penyedia E–Purchasing dengan Aman dan Tepat” mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT Cakra Borneo Sejahtera sebagai rekanan pemerintah.

“Kehadiran katalog elektronik menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini,” katanya

Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yulianto Prihandoyo menjelaskan katalog elektronik versi 6.0 ini lebih baik dibanding versi sebelumnya, dimana masyarakat dapat memantau atas proses pengadaan pemerintah.

“Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja, kami harap fitur baru juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan, dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” ujarnya.

Keunggulan fitur terbaru ini lebih mudah menemukan produk, melakukan pembayaran, memonitor proses transaksi yang sedang berjalan, pengguna dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan sehingga mempercepat proses pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, Amir Hamsyah menyatakan realisasi pengadaan barang/jasa di Pemprov Kaltara pada 2023 dengan metode e-purchasing telah mencapai 1.529 paket atau mencapai 57,33 persen. Dukungan transparansi pegadaan barang/jasa maka diterbitkanlah Instruksi Gubernur Kaltara nomor: 100.3.4.1/4569/B.PBJ.GUB untuk tahun anggaran 2024.

Namun penggunaan katalog elektronik v.6 dengan dasar hukum Keputusan Kepala LKPP nomor 177 Tahun 2024 ini, sementara hanya beroperasi dan dapat ditransaksikan untuk kebutuhan pada 5 kementerian/pemda peserta Pilotting yaitu Kemenkeu, Kemendikbud, LKPP, Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Tengah.

Atas dasar terbitnya instruksi ini, Amir mendorong perangkat daerah agar mengajak seluruh mitranya bergabung dalam katalog elektronik lokal dan memastikan perangkat daerah menggunakannya sesuai prosedur. (dkisp)