Home / Daerah

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Amankan Narkoba Jenis Baru, BNN: Ciri-Ciri Korban Berprilaku Aneh

Kepala BNN Nunukan Anton Suriyadi Siagian memegang narkotika baru berbentuk cairan yang diamankan belum lama ini. FOTO: BT.Com

Kepala BNN Nunukan Anton Suriyadi Siagian memegang narkotika baru berbentuk cairan yang diamankan belum lama ini. FOTO: BT.Com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Waspadai anak-anak anda, narkotika jenis baru berbentuk cairan sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat dengan menyasar pelajar sebagai target konsumennya.

Peredaran narkotika jenis baru yang bisa dicampurkan dengan cairan (liquid) rokok elektrik (vape) ini masuk melalui Pulau Sebatik kemudian merambah pelajar di Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.

Bahkan, pelajar SMA sederajat telah ditemukan menjadi korbannya dengan ciri-ciri berprilaku aneh apabila sudah mengonsumsi seperti kejang-kejang mirp terkena penyakit ayan dan berteriak histeris seperti kesurupan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siangian kepada awak media saat konferensi pers pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Ia mengaku telah mengamankan sejumlah pelajar SMA di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan yang telah menjadi korbanya di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan. Narkotika jenis baru ini berasal dari Malaysia yang sengaja diedarkan di Pulau Sebatik dengan menggunakan jasa seorang pelajar berkelamin perempuan selaku pengedarnya.

Anton menyatakan, narkotika berbentuk cair ini dapat dikonsumsi setelah dicampurkan ke cairan (liquid) rokok vape dengan harga Rp200.000 per tetes sebelum dicampurkan cairan lain.

Korban yang diamankan semuanya pelajar, karena memang target pasar peredaran narkotika cair ini khusus menyasar pelajar sehingga tidak ketahuan alias tidak terpantau seperti sabu-sabu atau lain-lainnya. Namun, narkoba cair ini dapat diketahui setelah korbannya mengalami kejang-kejang dan berteriak histeris.

Berkat kecekatan tim BNN Kabupaten Nunukan, sehingga berhasil mengamankan puluhan botol narkoba liquid ini yang masih asli dan sebagian sudah dicampurkan dengan cairan rokok vape.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan ini mengaku narkoba bentuk cair ini belum diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Jangan Lewatkan  22 Calon Bakomsus di Polda Kaltara Dinyatakan Lolos Sidang Akhir

Cairan ini yang diamankan tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 18 Juli 2024 dimana diketahui mengandung zat kimia jenis 4-fluoro-MDMB-Butinaca merupakan narkotika golongan I.

“Korbannya yang diamankan adalah pelajar SMA di Pulau Sebatik terdiri tiga laki-laki dan dua perempuan semuanya sekarang direhabilitasi,” terang Anton di hadapan awak media.

Narkotika cairan yang mengandung 4-fluoro-MDMB-Butinaca ini merupakan cannabinoid sintetik paling umum dikenal dengan nama K2 atau spice tetapoi dijual dengan nama lain dapat dibeli di toko rokok elektrik (vape), jelas Anton.

Adapun efek samping yang ditimbulkan apabila sudah mengisap cairan ini, korbannya mempengaruhi kardiovaskular, perubahan mental, kebingungan, halusinasi, mual, muntah, cidera ginjal, tremor, kejang, depresi pernapsan sampai kematian. (Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bea Cukai Nunukan Dorong Produk UMKM Berorientasi Ekspor

Advetorial

Rakor Swasembada Pangan, Edy Manaf Ungkap Dukungan Kementan

Daerah

Makodim Poso Terbakar?

Daerah

Festival Pinisi 2025 di Bulukumba Digelar 11-13 September

Daerah

Polres Nunukan-BP3MI Gelar FGD Terkait PMI Prosedural

Advetorial

DF&M-Pemkab Bulukumba Bersinergi Wujudkan Ekosistem Agribisnis Berkelanjutan

Daerah

Harga Barang Melonjak Tajam di Akhir Tahun, Bawang Merah Paling Ngeri

Daerah

Ingin Melihat Kondisi UMKM, Bupati Nunukan “Berburu” Takjil Puasa