Sebuku (BERANDATIMUR) – Sebuah kasus di perusahaan kelapa sawit PT Nunukan Bara Sukses Estate Sujau Desa Sujau Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan mulai terkuak ke publik setelah kejadiannya hampir setahun yang lalu.
Kasusnya berupa pemberhentian atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerjanya tanpa membayar pesangonnya. Padahal, pesangon merupakan salah satu hak pekerja apabila diberhentikan atau berhenti bekerja.
Karyawan yang di PHK ini bernama Anderas Bener, warga asal NTT yang telah bekerja di PT NBS sejak 2011 silam dan diberhentikan pada 18 Desember 2023 tanpa alasan yang jelas. Dalam surat pemberitahuan PHK itu disebutkan, karyawan ini dituding melanggar peraturan perusahaan pada Bab XII Pasal 43 ayat 1. Yakni dituding melakukan penganiayaan terhadap istri salah seorang pekerja di perusahaan itu juga.
Sementara Andreas Bener sendiri menceritakan, bahwa pemukulan terhadap istri pekerja itu adalah suaminya sendiri karena ditemukan bersama dengan seorang pria dalam rumahnya, dimana pintu dalam keadaan terkunci dan lampu dimatikan.
“Bukan saya yang pukul dia (istri temannya) tapi suaminya sendiri yang pukul karena didapati bersama seorang pria dalam rumahnya dengan pintu yang terkunci dan lampu dimatikan. Pada malam itu, suaminya sedang pergi di acara seorang pekerja di PT NBS juga. Istrinya tinggal di rumah bersama seorang laki-laki,” terang Andreas kepada media ini melalui sambungan telepon pada Sabtu, 21 September 2024.
Andreas merasa heran, dirinya dilaporkan kepada perusahaan oleh istri pekerja ini sebagai pelaku pemukulan. Lebih aneh lagi, perusahaan tidak meminta klarifikasi kepada Andreas atau tidak memberikan surat teguran tetapi malah langsung diberikan surat pemberitahuan pemberhentian secara sepihak.
Surat pemberhentian ini ditandatangani oleh Ari Subandono selaku HRGA Manager PT NBS saat itu. Andreas mengaku, telah mengajukan keberatan lisan langsung ke perusahaan tersebut dan diterima oleh Heri, Asisten Manager saat itu dan kini sudah menjabat Manager PT NBS.
Apa tanggapan Heri kala itu, ketika Andreas mempertanyakan hak-haknya kepada perusahaan (PT NBS)? Andreas mengatakan, malah ditantang oleh Heri agar keberatan jika berani. “Kalau berani silahkan bertindak,” ucar Andreas menirukan ucapan Heri saat itu yang menggantikan posisi Anton saat ini selaku Manager PT NBS.
Andreas tidak mempersoalkan lagi masalah mekanisme pemberhetntiannya di perusahaan tersebut tetapi fokus menuntut hak-haknya, salah satunya berusaha mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
HRGA Manager PT NBS, Wasikun yang berusaha dikonfirmasi pada Minggu, 22 September 2024 hanya membalas chat awak media “Selamat pagi pak, silahkan chat aja pak, saya lagi ada kegiatan,” tulis dia.(Redaksi)