Bulungan (BERANDATIMUR) – Polda Kaltara memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 51,524 kilo gram merupakan hasil tangkapan sepanjang Juli-September 2024. Pemusnahan berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan, dari empat laporan polisi (LP) yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Polres Nunukan, dengan lima tersangka yakni MLP alias T, I, A , I alias L dan Y alias T.
Hadir pada acara pemusnahan adalah Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Kepala Kanwil BC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara Teguh Imanto, Perwakilan Pengadilan Tinggi Negeri Kaltara.
Secara rinci, kasus pengungkapan pertama, pada 27 Juli 2024 dengan barang bukti 15 bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau merk Guanyinwang seberat 14,909 kilo gram. Kedua, pada 5 Agustus 2024, dengan barang bukti berupa 27 bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau merk Guanyinwang seberat 26,651 kilo gram.
Ketiga, barang bukti sebanyak enam bungkus plastik bening seberat 289,33 gram, pada 12 Agustus 2024, ditemukan juga sabu-sabu sebanyak 10 bungkus plastik bening berukuran besar seberat 9,706kilo gram.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Kaltara menyatakan narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, Kaltim dengan tujuan akhir Kota Parepare dan Kabupaten Bone, Sulsel.
Hary menerangkan, rencana peredaran pada lebih dari satu provinsi menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah, semakin memperlihatkan kerja keras para petugas kepolisian dan diperlukan kerja sama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan ini.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan Undang-Undang TPPU dengan memiskinkan mereka. Kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita” ucap Kapolda Kaltara.
Tersangka diancam Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mengenai nilai ekonomi dari total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp51,5 miliar. (Adv)