Tarakan (BERANDATIMUR) – Ditpolairud Polda Kaltara secara tegas dan intensif memberantas peredaran narkotika di wilayah kerjanya dengan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pemusnahan yang dipimpin Direktorat Polairud Polda Kaltara Kombes Pol. Bambang Wiriawan, disaksikan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi. Pemusnahan BB sabu-sabu menyiratkan bahwa proses hukum yang diikuti memiliki standar yang ketat, serta transparan kepada masyarakat.
BB ini merupakan hasil operasi berdasarkan laporan polisi nomor LP/A /05 /IX /2024 / SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KALTARA tertanggal 5 September 2024 dengan tersangka W Als T Bin J.
Turut hadir dari perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Laboratorium Kesehatan Daerah Tarakan, dan Penasehat Hukum tersangka. Keberadaan pejabat tinggi ini menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam penegakan hukum serta upaya bersama dalam mengentaskan masalah narkotika di Kalimantan Utara.
Sinergi yang terjalin antara “Kerjasama BNN dan Polisi Daerah” juga telah menunjukkan hasil positif. Melalui kerjasama ini, eksistensi narkoba di wilayah khususnya di Kalimantan Utara semakin ditekan yang menjadi salah satu upaya penegakan hukum di Kaltara, kian menguatkan posisi pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Polda Kaltara merupakan pesan kuat kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan substansi ilegal. Setiap tindakan yang dilakukan menunjukkan kesungguhan dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang bebas dari pengaruh narkoba, demi masa depan generasi yang lebih cerah dan sehat. (Adv)