Home / SOROT

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:50 WIB

Akhirnya Terungkap, PT TML Tak Miliki IUP dan HGU

Nunukan (BERANDATIMUR) – Langkah mediasi yang ditempuh PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) dengan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mattirobulu dan Maju Taka II bergulir di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nunukan pada Kamis, 13 Pebruari 2025.

Pada saat medfiasi itulah terungkap pelanggaran yang dilakukan PT TML yang dulu berstatus perusahaan asing asal Malaysia ini yang diutarakan oleh Asbudi Salam, eks penyuluh pertanian di wilayah sengketa kedua belah pihak ini.

Asbudi Salam yang sering dipanggil Budi ini menceritakan kronologis lahan yang saling diklaim PT TML dengan petani setempat. Ia mengutarakan, sebelum ada PT TML selaku perusahaan yang mendapatkan izin mengelola lahan tersebut, terlebih dahulu masyarakat setempat sudah mengolah lahan dan menanam kelapa sawit.

Kejadiannya diperkirakan pada 2005 silam. sedangkan PT TML mulai memasuki kawasan itu pada 2007. Namun pada saat itu, lanjut Budi, lahan yang kini disengketakan masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau belum membentuk kelompok tani. Akhirnya, petani-petani penggerap disarankan untuk membentuk kelompok tani maka terbentuklah Kelompok Tani Mattirobulu dan Maju Taka II.

Petani yang tergabung dalam kedua kelompok tani inilah yang mengelola lahan mulai penumbangan hutan hingga menanam kelapa sawit jauh hari sebelum PT TML masuk di kawasan tersebut, ulang Budi. Ia mengungkapkan, munculnya permasalahan ini disebabkan oleh Pemkab Nunukan selaku pihak yang membuat peta kawasan milik PT TML yang memasukkan semua kawasan yang sudah dikelola oleh kelompok tani. “Jadi disitu akar permasalahannya sampai berlarut-larut begini. Sementara pembuat peta itu sudah meninggal dunia,” terang Budi.

Kemudian, alas hak kedua belah pihak juga tidak ada khususnya PT TML yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi dasar untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU). “Jadi sekarang itu PT TML tidak punya HGU untuk mengelola lahan disana,” tambah dia.

Jangan Lewatkan  Dikabarkan, 7 Polisi Nunukan Digelandang Tim Mabes Polri Terkait Kasus Sabu-Sabu

Menanggapi pertanyaan M Rusli alas Candra selaku perwakilan PT TML mengenai luas lahan milik petani di dalam peta itu, Budi menyatakan, tidak mengetahui secara pasti. Walaupun ada regulasi yang menyetakan, setiap orang hanya berhak mendapatkan dua hektar tetapi sebelum ada ketentuan itu, masyarakat mengolah lahan hutan sesuai kemampuannya.

“Bisa saja ada masyarakat yang mengaku punya lima hektar lahan yang diambil PT TML,” beber Budi. Ia mengaku, sengketa yang terjadi di internal PT TML dengan masyarakat disekitar lahannya di Kecamatan Seimenggaris hanya berkutat pada lahan dan kelapa sawitnya semata.

Perwakilan petani yang merasa lahannya diserobot PT TML difasilitasi oleh Hamseng dari Yayasan LBH Heersen Nunukan Juctice. Petani bernama Kasman mengaku punya lima hektar lahan yang kini dikuasai PT TML.

Anehnya, PT TML yang masuk di kawasan itu sekitar 2007 sebagai perusahaan penyerobot lahan dengan menggusur kelapa sawit yang sudah ditanam petani sejak 2005 kini mengklaim miliknya dengan alasan pihaknya yang menanam kelapa sawit. Berujung, PT TML melaporkan petani kepada aparat hukum dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

SOROT

Potret Buram Nunukan (13): Lurah Nunukan Barat Dituding Paling Ngotot Ingin Bubarkan RT 26

SOROT

Jasad Anggota Polisi Korban Speedboat Terbalik di Kinabasan, Ditemukan
Eks PM Malaysia Muhyiddin yassin Ditangkap Lembagas Anti Rasuah terkait kasus korupsi

SOROT

Eks PM Malaysia Ditangkap, Terkait Dugaan Korupsi

SOROT

12 Bungkus Besar Diduga Sabu, Lolos di Sebatik Ditangkap di Tarakan

SOROT

Tujuan ke Sabah Mau Besuk Suami yang Sakit, Malah Masuk Penjara

SOROT

Jalan Penghubung 3 Kecamatan di Krayan Terputus

Nasional

Sakit Paru-Paru, WNI Asal NTT Dipulangkan dari Sabah, Malaysia

SOROT

Rumahnya Terancam Dibongkar, Warga Yamaker Mulai Resah