Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 16 November 2024 - 10:47 WIB

PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angin segar yang dimaksudkan adalah ASN kategori PPPK bisa memperpanjang masa kontrak dan menduduki jabatan fungsional apabila benar-benar punya kompetensi dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi pada Rabu, 13 Nopember 2024. Sebelumnya, masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan minimal satu tahun.

Namun, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tidak dibatasi masa kontrak kerja maksimal bagi PPPK.

Rohadi menyebutkan, sepanjang ASN kategori PPPK berkinerja baik maka masa kontraknya bisa diperpanjang, tentunya dengan melihat kemampuan anggaran daerah (APBD). “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Namun, lima tahun masa kontrak kerja PPPK di Kaltara masih diberlakukan untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur sesuai dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Rohadi juga menyebutkan, jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK sepanjang memenuhi syarat. “Bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan. KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap PPPK senantiasa mengikuti aturan sebagai ASN, tetap mengasah kemampuan dan meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (*)

Jangan Lewatkan  Kejuaraan Judo Kapolda Kaltara Cup 2024

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sedang Tidur Lelap, Kebakaran Kagetkan Warga Jalan Rimba Nunukan

Hukum dan Kriminal

Daun Ciplukan Dapat Menyobati Kanker Payudara

Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Kaltara Hadiri Pelantikan HMI dan KOHATI Cabang Tanjung Selor
PSSI Berniat Pasang VAR di Stadion

Hukum dan Kriminal

PSSI Berniat Adakan VAR Pada Laga Sepakbola, kapan?

Hukum dan Kriminal

Korban Kebakaran di Mansalong Dapat Bantuan dari Pemkab Nunukan

Hukum dan Kriminal

Bayi Kembar Dirawat di RSUD Tanjung Selor, Orangtuanya Kesulitan Biaya Hidup

Hukum dan Kriminal

Mantap! Siswa Baru SD-SMP di Bulukumba Terima Seragam Gratis

Hukum dan Kriminal

Oknum BPD Ajikuning Berstatus Wartawan Hina Profesi Wartawan, SMSI Berang