Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 16 November 2024 - 10:47 WIB

PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angin segar yang dimaksudkan adalah ASN kategori PPPK bisa memperpanjang masa kontrak dan menduduki jabatan fungsional apabila benar-benar punya kompetensi dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi pada Rabu, 13 Nopember 2024. Sebelumnya, masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan minimal satu tahun.

Namun, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tidak dibatasi masa kontrak kerja maksimal bagi PPPK.

Rohadi menyebutkan, sepanjang ASN kategori PPPK berkinerja baik maka masa kontraknya bisa diperpanjang, tentunya dengan melihat kemampuan anggaran daerah (APBD). “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Namun, lima tahun masa kontrak kerja PPPK di Kaltara masih diberlakukan untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur sesuai dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Rohadi juga menyebutkan, jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK sepanjang memenuhi syarat. “Bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan. KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap PPPK senantiasa mengikuti aturan sebagai ASN, tetap mengasah kemampuan dan meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (*)

Jangan Lewatkan  Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,8 M

Share :

Baca Juga

Pelantikan Panwaslu Luar Negeri Pilpres 2024 di Malaysia

Hukum dan Kriminal

Belasan Panwaslu LN Pilpres 2024 di Malaysia Dilantik

Hukum dan Kriminal

Pantau Arus Mudik Nataru, Kapolda Kaltara Apresiasi Kesiapan Petugas

Hukum dan Kriminal

Rumah Kosong Terbakar, Kios di Depannya Nyaris Ikut Hangus

Hukum dan Kriminal

Ekonomi Kaltara Pada 2022 Tumbuh 5,34 Persen

Hukum dan Kriminal

Wakil Wali Kota Tarakan Terima Kunjungan Ikatan Penulis Sabah
Resmi! Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Hukum dan Kriminal

Resmi! Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Hukum dan Kriminal

DPRD Nunukan Tinjau Jembatan Jerambah Tanjung

Hukum dan Kriminal

PM-SART Nunukan Dampingi Proses Hukum Korban Pengancaman Sajam di Ajikuning