Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 16 November 2024 - 10:47 WIB

PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angin segar yang dimaksudkan adalah ASN kategori PPPK bisa memperpanjang masa kontrak dan menduduki jabatan fungsional apabila benar-benar punya kompetensi dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi pada Rabu, 13 Nopember 2024. Sebelumnya, masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan minimal satu tahun.

Namun, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tidak dibatasi masa kontrak kerja maksimal bagi PPPK.

Rohadi menyebutkan, sepanjang ASN kategori PPPK berkinerja baik maka masa kontraknya bisa diperpanjang, tentunya dengan melihat kemampuan anggaran daerah (APBD). “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Namun, lima tahun masa kontrak kerja PPPK di Kaltara masih diberlakukan untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur sesuai dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Rohadi juga menyebutkan, jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK sepanjang memenuhi syarat. “Bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan. KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap PPPK senantiasa mengikuti aturan sebagai ASN, tetap mengasah kemampuan dan meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (*)

Jangan Lewatkan  Pelatihan Berbasis Keluarga "Rumah Dilan" Program Inspiratif PKK Bulukumba

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mengenal Lebih Dekat Sosok Plt Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah

Hukum dan Kriminal

Tunjukkan Solidaritas Pada Indonesia, Liga Arab Ancam Keluar Dari FIFA

Hukum dan Kriminal

Hujan Semalaman, Sejumlah Titik di Pulau Nunukan Terendam

Hukum dan Kriminal

Batas Darat dan Laut Belum Diteken Malaysia, Penyebab PLBN Sei Pancang Sebatik Belum Dioperasikan

Hukum dan Kriminal

Mengejutkan, Ditolak Main di Indonesia Malah Lolos Babak 8 Besar Piala Dunia U-20, Tuan Rumah Malah Tersingkir

Hukum dan Kriminal

341 WNI Dipulangkan dari Malaysia Selama Ramadan 1446 H

Hukum dan Kriminal

2 Bengkel Terbakar di Jalan TVRI Nunukan, 4 Mobil Diselamatkan
Kwarda Pramuka Sulbar Gelar Lomba Tingkat IV

Hukum dan Kriminal

Kwarda Pramuka Sulbar Gelar Lomba Tingkat IV