Bulungan (BERANDATIMUR) – Upaya mencegah terjadi eksploitasi maka Polda Kaltara memberikan edukasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sekolah.
Edukasi yang diberikan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kaltara ini berlangsung di SMKN 1 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan padaRabu, 4 Desember 2024. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran bagi siswa-siswi untuk mencegah terjadinya eksploitasi akibat dari kedua kasus ini.
Pencegahan terhadap kasus TPPA dan TPPO ini sebagai upaya melindungi hak azasi manusia dan mencegah terjadinya eksploitasi. Edukasi ini memberikan informasi bagi siswa siswi yang mendalam tentang bagaimana mengenali dan melaporkan praktik perdagangan manusia.
Penyuluhan oleh Ditbinmas Polda Kaltara juga merinci peran dan tanggung jawab mereka dalam perlindungan anak serta bagaimana komunitas sekolah dapat menjadi barisan terdepan dalam pencegahan praktek tercela ini.
Ditambah lagi, undang-undang yang berlaku di Indonesia memberikan ancaman pidana yang berat bagi pelaku perdagangan manusia dengan ancaman pidana tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007.
Langkah-langkah pencegahan yang disarankan melalui penyuluhan ini adalah peningkatan kesadaran risiko TPPO/TPPA di sekolah dan lingkungan sosial lainnya, pentingnya kerja sama antar komunitas, penegak hukum, dan organisasi non-pemerintah dalam perang melawan perdagangan manusia. (Adv)