Home / Daerah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:54 WIB

Perayaan Nataru di Nunukan, Satpol PP: Hindari Miras, Obat Terlarang dan Petasan

Satpol PP Kabupaten Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa di kios-kios. FOTO: Satpol PP Nunukan

Satpol PP Kabupaten Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa di kios-kios. FOTO: Satpol PP Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2024 ke 2025 sisa menghitung hari. Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan akan terlibat mengamankan langsung bersama dengan instansi lainnya.

Sebagaimana surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan bernomor: 312-SATPOL.PP/028/XII/2024 yang ditujukan kepada jajarannya di kecamatan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.

Melalui surat yang ditandatangani Mesak Adianto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan tertanggal 16 Desember 2024 meminta jajarannya mengoptimalkan peran anggota Satpol PP di kecamatan masing-masing dengan bersinergi, menjalin kerja sama dalam menjaga kondusifitas wilayah menyambut perayaan Natal dan malam Tahun Baru.

Bahkan, melalui surat ini memerintahkan anggotanya di kecamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di wilayahnya, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Natal.

Meminta juga kepada anggota Satpol PP di kecamatan agar melakukan patroli dan/atau menjaga gereja-gereja selama umat Kristen melaksanakan ibadah/kebaktian, menyambut perayaan malam Tahun Baru 2025.

Selain itu,, Satpol PP juga akan bersinergi dan berkolaborasi bersama unsur instansi terkait di wilayah kecamatan, dalam melakukan patroli pengawasan pada aktifitas masyarakat, tempat-tempat hiburan malam/karaoke.

Mesak mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, menyambut dan merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan beribadah dan kegiatan positif, tidak mengonsumsi minuman keras serta tidak konvoi dan ugal-ugalan dalam berkendaraan, hindari penggunaan petasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, dilarang menggunakan obat-obatan terlarang, selalu menjaga toleransi antar umat beragama, pemilik tempat hiburan malam (THM) diskotik dan karaoke membuka aktifitasnya pukul 21.00 sampai dengan pukul 02.00 Wita dan dapat mengendalikan pengunjungnya agar tetap kondusif, dilarang menerima anak-anak dibawah umur. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Edy Manaf : Pemuda Tidak Boleh Malu Jadi Petani

Share :

Baca Juga

Daerah

Perahu Pukat yang Ditemukan Depan Pelabuhan Tunon Taka, Ternyata Hanyut

Daerah

PHK Pekerja yang Berprofesi Guru, PT SIL/SIP Dinilai Diskriminatif

Daerah

DOB Kabudaya Perbatasan Adalah Kebutuhan NKRI

Daerah

Polres Nunukan-Yayasan Qolbun Salim Kolaborasi Tangkal Intoleransi dan Radikalisme

Daerah

Pemprov Kaltara Siap Jalankan Program Makan Gratis di Sekolah

Daerah

Truk Tertimbun Limbah Nikel di Morowali, 2 Warga Sulsel Dilaporkan Tewas

Daerah

Kapolri Cup 2024: Srikandi Polda Kaltara Raih 4 Medali

Advetorial

Terima Mahasiswa KKN UGM, Bupati Bulukumba Singgung Indonesia Emas 2045