Home / Daerah / Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 17:39 WIB

DPRD Nunukan Segera Ajukan Pengesahan H Irwan Sabri-Hermanus ke Mendagri

Sebagai Bupati-Wakil Bupati Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna
pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030 pada Senin, 10 Pebruari 2025.

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Arfiah, ST dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada 2020 Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah dan pengumuman hasil penetapan oasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih H Irwan Sabri-Hermanus masa jabatan 2025-2030.

Juga menindaklanjuti Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Berita Acara dan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Sebagaimana ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak tahun 2024.

Usulan pemberhentian Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah akan disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara.

Sedangkan H Irwan Sabri-Hermanus selaku pasangan Bupati-Wakil Bupati Nunukan terpilih segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara, untuk memperoleh pengesahan.

Jangan Lewatkan  Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama, Siapakah Gerangan?

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Share :

Baca Juga

Daerah

Korban Longsor di Tarakan 3 Tewas, Pemprov Kaltara Peduli
Korban Tewas di RUmah Kos

Daerah

“Gadis” Cantik Ditemukan Tewas di Rumah Kos

Nasional

Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Pilkada

KPU Nunukan Jelaskan Pemilih Kategori tak Memenuhi Syarat

Daerah

BNN Tangkap “Pedagang” Sabu-Sabu Diduga Jaringan Kalabakan, Malaysia

Advetorial

PKK Bulukumba Luncurkan “Bulukumba Cinta Al Quran”

Advetorial

Rakor Swasembada Pangan, Edy Manaf Ungkap Dukungan Kementan

Daerah

Komitmen Pemerataan Penempatan Tenaga Pendidik dan Layanan Kesehatan