Home / Daerah / Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 17:39 WIB

DPRD Nunukan Segera Ajukan Pengesahan H Irwan Sabri-Hermanus ke Mendagri

Sebagai Bupati-Wakil Bupati Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna
pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030 pada Senin, 10 Pebruari 2025.

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Arfiah, ST dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada 2020 Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah dan pengumuman hasil penetapan oasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih H Irwan Sabri-Hermanus masa jabatan 2025-2030.

Juga menindaklanjuti Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Berita Acara dan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Sebagaimana ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak tahun 2024.

Usulan pemberhentian Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah akan disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara.

Sedangkan H Irwan Sabri-Hermanus selaku pasangan Bupati-Wakil Bupati Nunukan terpilih segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara, untuk memperoleh pengesahan.

Jangan Lewatkan  Kadivhubinter Polri Kunker di Polda Kaltara

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Share :

Baca Juga

Pilkada

ZIAP Unggul di TPS 24 dan 28 Porsas, YESS di TPS 27 Kampung Tator

Daerah

Usai Dilantik, Andi Fajrul Syam Langsung Tancap Gas Bantu Konstituen

Daerah

Eksplorasi Gua di Parepare, Ditemukan Penutup Kelamin Wanita Kerajaan Bugis

Daerah

“Kalomba” Jadi Kekayaan Intelektual Bulukumba, Sarung Kajang dan Ikan Asap Menyusul

Pilkada

Pemilih Pilkada di Nunukan Bertambah Ribuan Jiwa

Daerah

Sebelum Kejadian, Paisal Suka Melamun Diayunan dan Bersihkan Mobil

Daerah

SMSI Hadir di Perbatasan, Anto Leo Terpilih Jadi Ketua

Daerah

Bansos Pemda Nunukan Diduga Hanya Menyasar Warga “Dikita” Oknum Ketua RT