Nunukan (BERANDATIMUR) – Bupati Nunukan H Irwan Sabri mengganti Plt Sekda sebelumnya yakni H Asmar dengan menunjuk Ir Jabbar sebagai pelaksana tugas sejak 13 Maret 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: B/545/BPSDM.800.1.3.1 tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Bupati Nunukan.
Surat perintah tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021.
Jabbar kini masih menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi ddan Pembangunan sehingga terhitung mulai 13 Maret 2025 juga menjabat Plt Sekda Nunukan.
Penunjukan ini berakhir hingga ada pejabat Sekda Kabupaten Nunukan yang definitif, terang Bupati Nunukan dalam surat tersebut.
Sekadar informasi, Jabbar kini telah berpangkat Pembina Utama Muda golongan IVc. Pernah juga mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah sebagai calon Wakil Bupati Nunukan pada 2011 berpasangan dengan Faridil Murad (calon Bupati Nunukan). Namun tidak terpilih dan kontestasi waktu itu dimenangkan oleh pasangan calon H Basri-Hj Asmah Gani. (Redaksi)