Nunukan (BERANDATIMUR) – Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah, sudah dua kali warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena berada di negara itu tanpa menggunakan paspor atau masuk secara ilegal.
Pada pemulangan pertama berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan jumlah 220 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan kedua kali pada Senin, 24 Maret 2025 sebanyak 121 orang dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau, Sabah sehingga totalnya sebanyak 341 orang.
Pada umumnya, WNI yang dipulangkan bekerja di negeri jiran itu secara ilegal sehingga menjalani kurungan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) selama berbulan-bulan sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan.
Salah seorang WNI yang dipulangkan pada Senin, 24 Maret 2025 bernama Sudirman, asal Kabupaten Pinrang mengaku, ditangkap aparat kepolisian Sabah, Malaysia di tempat kerjanya di Tawau karena tidak memiliki paspor.
Pria yang berperawakan kurus dengan kulit putih ini, menuturkan pertama kali ditangkap kepolisian negara itu padahal sudah 25 tahun bekerja tanpa menggunakan paspor. “Baru pertama kali ditangkap. saya sudah bekerja di Sabah selama 25 tahun. Pertama kali masuk Sabah pakai paspor,” ucap dia kepada media ini.
Sudirman megungkapkan, sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan sudah menjalani kurungan selama enam bulan di DTI Tawau.
Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting mengajak WNI deportasi agar senantiasa menjaga diri, keamanan dan ketertiban selama berada di penampungan (Rusunawa) yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
“Tidak usah khawatir selama berada di sini, dipenampungan karena ini adalah negara kalian. Ini negara Republik Indonesia dan semua kebutuhan makan minumnya hingga pulang ke kampung halaman semua ditanggung negara Pemerintah Indonesia,” terang Ginting di hadapan ratusan WNI deportasi di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka, Sudirman bersama 120 WNI lainnya tiba menggunakan kapal angkutan resmi Tawau-Nunukan yakni KM Francis Ekspres sekitar pukul 16.30 Wita. Kedatangan ratusan WNI deportasi ini dijemput oleh aparat kepolisian, TNI, BP3MI Kaltara dan instansi lainnya yang terkait.
Setelah dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP) diperiksa Imigrasi Nunukan, WNI deporasi ini meninggalkan Terminal Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan mobil angkutan kota alias taksi dan mobil truk Satgas Pamtas menuju Rusunawa. (Redaksi)