Tarakan (BERANDATIMUR) – Kepolisian Resor Kota Tarakan meringkus pelaku jambret spesial wanita saat hendak menjual barang bukti (barbuk). Sebelum diringkus sempat viral di media sosial (medsos).
Waka Polres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah saat konferensi pers pada Senin, 7 April 2025 menjelaskan, pelaku jambret ditangkap kurang lebih 1X24 jam saat mendapatkan laporan dari masyarakat dan sempat diviralkan.
Adapun tersangkanya berinisial SR (40), telah empat kali beraksi pada lokasi kejadian yang berbeda.
Waka Polres Tarakan membeberkan pelaku melakukan aksinya tiga kali di Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat dan satu kali di Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur.
Waktu kejadian di Jalan Mulawarman pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Jalan Sei Sesayap Kampung Empat pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Aksi ketiga di Jalan Aki Balak pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita dan keempat dari Jalan Mulawarman pada 6 April 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Lokasi penangkapan pelaku oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Iskandar saat menjual barang bukti di salah satu konter.
“Sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah berkali-kali menjual HP kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres,” ungkap Satya.
Adapun barang bukti berupa HP merek Samsung di jual seharga Rp 750 ribu dan Xiomi Redmi Note 11 pro di jual Rp 700 ribu.
Pengakuan tersangka hasil penjualan barang bukti digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Menurut dia, modus pelaku saat melakukan aksinya mengincar korbannya di jalanan sepi menggunakan sepeda motor Nmax. Dimana ketika korbannya lengah pelaku langsung mengambil barang dengan paksa.
“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kendaraan melakukan aksinya, tiga buah handphone, tas dan satu untai gelang emas
“Resah trauma, setelah ditangkap pelaku saya jadi tenang, terimakasih banyak Polres Tarakan,” ungkap salah seorang korban.
Ia juga menghimbau kepada pengendara khususnya ibu-ibu agar berhati-hati di jalan khususnya di jala sepi, karena saat kejadian Ia sempat diikuti dari lampu merah simpang keramat sampai Kampung empat. (HumasResTrk)