Home / Advetorial / Pemkab Nunukan

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Patuhi Surat Edaran, Dianjurkan Apel Pagi di Kantor Bupati Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan nomor: 03/000.8/Setda-Org/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 perihal Pelaksanaan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah dan OPD di sekitar Kantor Bupati Nunukan.

Apel yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nunukan pada, Rabu 16 Maret 2025 ini melibatkan pejabat II, III dan IV, pejabat fungsional, staf pelaksana, staf PPPK dan honorer.

Plt Sekretaris Daerah, Jabbar yang memimpin apel pagi tersebut menyampaikan pentingnya apel pagi. “Dengan apel pagi kita mengecek kekuatan personil yang akan bekerja pada hari itu, bahkan dahulu dilaksanakan juga apel sore sebelum pulang kerja”, ujar dia.

Ia juga mengatakan, apel pagi bisa menjadi ajang silaturahmi diantara rekan kerja sebelum melaksanakan tugas. “Mungkin yang dilaksanakan ini akan mendapat kritikan, tidak apa-apa, kita jangan alergi dengan kritikan kalau semua itu untuk kebaikan”, ungkap dia.

Jabbar berharap apel pagi yang digekar kembali bisa menambah semangat dalam bekerja, terlebih saat ini Kabupaten Nunukan dipimpin pemimpin baru dengan semangat energi baru menuju perubahan. (Adv)

Jangan Lewatkan  Polri Terjunkan 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji

Share :

Baca Juga

Advetorial

Penguatan Ekonomi Syariah Diharapkan Dapat Menggali Potensi Ekonomi Kaltara

Advetorial

Nunukan Dianugerahi Reksa Bandha 2022

Advetorial

Gubernur Ajak Masyarakat Membangun Kaltara Maju dan Sejahtera

Advetorial

Pemprov Kaltara Maksimalkan Dukungan pada Kontingen PON XXI

Advetorial

Penonton Pawai Berebut Tahu-Tempe Gratis yang Dibagikan Peserta 

Advetorial

Andi Utta Apresiasi Kinerja Tim Penanggulangan Banjir di Bulukumba

Advetorial

Wakapolda Kaltara Hadiri Peresmian RS Abdul Rais Fatah Korem 092/Mrl

Advetorial

Raperda Pajak Retribusi Digenjot