Nunukan (BERANDATIMUR) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sabah, Malaysia terpaksa dipulangkan ke daerah asal di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Pemeirntah Malaysia yang difasilitasi Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu karena divonis tidak mampu lagi bekerja.
WNI tersebut bernama Ardi Yohanis Benga Weking (30) kelahiran Kota Kinabalu dengan nomor paspor E5299897 alamat RT 001/006 Desa Ile Gerong Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur, NTT. Pemulangan WNI ini didampingi oleh ibu kandungnya bernama Maria Wain Tukan dengan nomor paspor C6553505.
Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu yang ditujukan kepada Balai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara tertanggal 30 Juli 2025, Ardi Yohanis Benga Weking akan direpatriasi (dipulangkan) pada Jumat, 1 Agustus 2025 melalui Pelabuhan Feri Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Surat KJRI Kota Kinabalu ini ditandatangani Konsul Muda Mohamad Nurdin menjelaskan, WNI bersangkutan telah dirawat cukup lama di Hospital Queen Elizabeth KOta Kinabalu karena penyakit paru-paru dan hati yang dideritanya.
Masih menurut surat KJRI Kota Kinabalu bernomor 0464/PK/07/2025/05/05 ini, pemulangan WNI tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa yang bersangkutan telah layak untuk dipulangkanke daerah asal di NTT. (*)