Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:23 WIB

Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Nanas Rp60 M, Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Kejaksaan

MAKASSAR – Mantan Pj Gubernur Sulsel BB, diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan intensif terhadap BB ini berlangsung selama kurang lebih 10 jam terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

BB tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami perannya sekaligus kebijakan yang dilakukan selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp60 miliar.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi bahwa pemeriksaan mantan orang nomor satu di Sulsel tersebut adalah bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah termasuk di Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara. (*)

Jangan Lewatkan  PT Pelindo Belum Berencana Perpanjang Dermaga Pelabuhan Tunon Taka

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polda Kaltara Ikut Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024

Hukum dan Kriminal

Santri Korban Penganiayaan Laporkan Pengasuhnya ke Polres Polman

Hukum dan Kriminal

SMSI Kaltara Inginkan Kolaborasi Pemprov Gelar UKW

Hukum dan Kriminal

Kapolda dan Waka Polda Kaltara Pantau Pemungutan Suara di TPS

Hukum dan Kriminal

Puluhan Produk UMKM Bulukumba Dikurasi Masuk Ritel Modern

Hukum dan Kriminal

491 Anak TKI di Malaysia Terima Beasiswa Lanjut ke SMA/SMK
Korban Tewas di RUmah Kos

Hukum dan Kriminal

“Gadis” Cantik Ditemukan Tewas di Rumah Kos

Hukum dan Kriminal

Jalanan Mulai Dipadati Kendaraan, Tingginya Animo Berburu Takjil