Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:39 WIB

KPK Temukan Sejumlah Proyek Bermasalah di Nunukan

Pasar Induk yang terletak di samping Puskesmas Nunukan Timur, salah satu proyek bermasalah di Kabupaten Nunukan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pasar Induk yang terletak di samping Puskesmas Nunukan Timur, salah satu proyek bermasalah di Kabupaten Nunukan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah proyek infrastruktur bermasalah di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Proyek tersebut tidak diselesaikan pekerjaannya sehingga tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi Narso pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi pada sektor infrastruktur di Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu 12 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi KPK pada Sabtu, 24 Juni 2023 menyebutkan, proyek infrastruktur bermasalah yang ditemukan adalah pembangunan Pasar Induk Kelurahan Nunukan Timur yang mengalami gagal konstruksi menggunakan anggaran 2006.

Ada juga, gedung Christian Center yang belum digunakan, penguasaan tanah dan bangunan oleh warga Tepian Pantai Lestari, tumpang tindih hak guna bangunan (HGB) dengan PT Inhutani Nunukan.

Kemudian, aset-aset hasil dari pemekaran dan P3D belum dialihkan serta sengketa lahan tanah pada perkantoran gabungan dinas-dinas di Kabupaten Nunukan.

Atas temuan ini, KPK memberikan sejumlah catatan agar menjadi atensi Pemkab Nunukan. Utamanya pada proyek strategis agar segera dilakukan akselerasi pekerjaan.

Wahyudi mengatakan, KPK menemukan adanya deviasi dari realisasi fisik dibandingkan perencanaan sampai dengan yang belum dimulai pekerjaannya.

Ia mendorong Pemkab Nunukan untuk memperkuat sistim dan memberikan beberapa catatan sebagai atensi untuk pemerintah daerah.

Wahyudi juga menyatakan, pertimbangan perencanaan dan penganggaran pada jumlah belanja dengan kategori pengadaan langsung, mengimplementasikan mekanisme blacklist bagi penyedia PBJ yang tidak memenuhi kontrak untuk menghindari kerugian.

Selanjutnya, meningkatkan dimensi pengalaman kepada masyarakat untuk langsung menggunakan layanan publik, serta percepatan penyelenggaraan katalog elektronik (e-purchasing). (*)

Editor: M Rusman

Jangan Lewatkan  Anggaran SOA Penumpang Pada 2026 Sebesar Rp8,6 M, 572 Flight

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Viral, Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam di Larantuka Diiringi Nyanyian Gereja

Hukum dan Kriminal

Simak Manfaat Daun Sirsak 

Hukum dan Kriminal

SMPN 1 Nunukan Peduli Pada HUT Nunukan Ke-24

Hukum dan Kriminal

Sungai Meluap, Desa Salang Tulin Onsoi Terendam Hingga 6 Meter

Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Kaltara Hadiri Pelantikan HMI dan KOHATI Cabang Tanjung Selor

Hukum dan Kriminal

Pernah Pasang Gengsi, Pemain Ini Baru Minat Gabung PSM Ditolak Bernardo Tavares

Hukum dan Kriminal

Kearifan Lokal Jadi Daya Tarik Andalan Pariwisata Kaltara

Hukum dan Kriminal

Sailing Pinisi 2025, Tandai Peluncuran Kapal Pinisi Kafe dan Resto di Bulukumba