BULUKUMBA – Pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bulukumba secara resmi diberlakukan sistem pelayanan berbasis digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Mall Pelayanan Publik (MPP). Pemberlakuan sistem baru ini pada Selasa, 7 April 2026.
Sekadar informasi, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil Kabupaten Bulukumba yakni bit.ly/cetak_pertama_kali bagi cetak pertama kali maupun pengantian KTP akibat perubahan data, kerusakan atau kehilangan.
Kuota layanan setiap hari maksimal 40 orang bagi masyarakat yang pertama kali mencetak KTP. Begitu pula bagi penggantian KTP juga maksimal 40 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menyebutkan kebijakan yang diberlakukan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
“Langkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi.
Ia mengharapkan digitalisasi layanan ini mampu mengurangi antrean padat di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur. Disdukcapil Bulukumba mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Berikut link Pendaftaran Pencetakan KTP-EL secara online: bit.ly/cetak_pertama_kali









