NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 28 April 2026 berkaitan dengan polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemkab Nunukan baru-baru ini. RDP yang dihadiri sejumlah anggota dewan ini berlangsung di Ruang Ambalat Gedung DPRD Nunukan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, didampingi Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa.
Anggota DPRD Nunukan yang hadir yakni Wakil Ketua II DPRD Nunukan Andi Mariati, Hamsing, Adi Hariyadi, Muh. Mansur Rincing, Andre Pratama, Saddam Husin, Hermawan, Donal, Firman Latif, dan Andi Fajrul.Sedangkan dari Pemkab Nunukan dihadiri tim Baperjakat.
Sepanjang berlangsungnya RDP, semua anggota legislatif pro aktif menanyakan dasar hukum pelaksanaan mutasi sekaligus memberikan saran dan masukan.
Ketua Komisi I, Andi Mulyono, mengatakan, RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi sejumlah ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi jabatan. Sekaligus, mengharapkan klarifikasi terkait polemik mutasi tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakadilan.
Dalam kesempatan itu, salah seorang ASN yang merasa dirugikan mempertanyakan dasar hukum mengenai perubahan status jabatan, dari fungsional ke administrasi dan dikembalikan lagi ke jabatan fungsional.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Baperjakat, Muhammad Amin, selaku Asisten Pemerintah Setdakab Nunukan menerangkan bahwa, pengangkatan ASN dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi merupakan bentuk promosi. Sementara pengembalian ke jabatan fungsional tidak dikategorikan sebagai demosi, melainkan bagian dari mekanisme perpindahan jabatan dalam sistem merit.
Amin menambahkan, perpindahan antarjabatan tersebut dimungkinkan sesuai kebutuhan organisasi dan tidak selalu berkaitan dengan penurunan jabatan.
Merasa tidak puas, ASN merasa dirugikan masih mempertanyakan aspek kesetaraan jabatan setelah dikembalikan ke posisi fungsional, yang dinilai pengembalian ke jenjang sebelumnya, seperti jabatan fungsional muda, tidak sebanding dengan posisi yang pernah diemban saat menjabat di jabatan struktural.
Baperjakat pun menanggapi bahwa pengembalian ke jabatan fungsional dilakukan berdasarkan jabatan awal saat ASN pertama kali diangkat. Untuk naik ke jenjang lebih tinggi, seperti ahli madya, ASN wajib mengikuti uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)









