NUNUKAN – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) merasa dirugikan atas mutasi yang dilaksanakan Pemkab Nunukan pada 7 April 2026. DPRD Nunukan pun turun tangan dengan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait dengan banyaknya keluhan ASN karena tidak puas.
Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Nunuka, Ketua Baperjakat Muh Amin mengklarifikasi dan meluruskan hal tersebut atas berbagai persepsi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat khususnya masalah demosi.
Dalam keterangannya, Amin menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan bagian dari penyesuaian birokrasi untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
“Tujuan utama mutasi ini adalah penyesuaian birokrasi agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan,” ujar dia seraya melanjutkan, penataan tersebut bertujuan menempatkan ASN sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses mutasi dilakukan dalam kerangka sistem merit, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sistem ini menitikberatkan pada aspek kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dalam penempatan jabatan.
Terkait tudingan demosi, Amin menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan bukan merupakan penurunan jabatan akibat sanksi disiplin. “Mutasi ini bukan demosi karena tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun penjatuhan sanksi. Ini murni penyesuaian dalam kerangka sistem merit,” tegasnya.
Didampingi Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong serta tim Baperjakat lainnya, Amin menjelaskan lagi sekaitan dengan struktur ASN. Ia menjelaskan, terdapat dua kategori jabatan, yakni manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial mencakup pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, sedangkan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.
Mengenai pengangkatan kembali sejumlah ASN ke jabatan fungsional merupakan bagian dari arah nasional dalam memperkuat profesionalisme ASN berbasis kompetensi keahlian. “Pengalihan ke jabatan fungsional bukanlah penurunan, melainkan penguatan peran sesuai kompetensi. Sebagian ASN yang dimutasi memang sebelumnya berasal dari jabatan fungsional,” jelasnya.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Nunukan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku, demi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.









