NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPRD Nunukan pada, Rabu 16 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua II DPRD Nunukan Arpiah, dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan dan lain-lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nunukan menjelaskan rancangan perubahan APBD TA 2026 merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilalui bersama, termasuk pembahasan rancangan KUA-PPAS yang baru saja diselesaikan.
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” ujarnya.
Irwan juga menyatakan, dari proses tersebut telah disepakati beberapa penyesuaian dalam postur rancangan perubahan APBD TA 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kehati-hatian fiskal dan menjadi dasar dalam menyusun rancangan perubahan APBD yang lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam arah pembangunan daerah, Pemkab Nunukan menetapkan sejumlah prioritas yang meliputi penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.
Adapun pendapatan daerah berkurang Rp61 miliar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp1,83 triliun lebih menjadi Rp1,769. Kemudian belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,056 triliun menjadi Rp1,979 atau berkurang sebesar Rp77 miliar lebih.
Jadi terjadi defisit sebesar Rp209, 395 miliar lebih. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212,395 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.
Irwan juga menegaskan, penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD TA 2026 berpedoman pada jumlah alokasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai hasil kesepakatan bersama atas KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya.
“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2026,” ungkapnya.
Selanjutnya Irwan juga meminta agar hasil persetujuan tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diakhir penyampaiannya Irwan berharap seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
(*)









