BULUKUMBA – Meskipun puluhan saksi termasuk 10 anggota polisi telah diperiksa, namun Polres Bulukumba belum menetapkan satupun tersangka. Terkait dengan kasus tewasnya tahanan bernama Anto di Polsek Kajang.
Hal diutarakan Kasi Humas Polres Bulukumba Ipda Rahmat Kurniawan kepada media ini pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia mengaku, belum adanya penetapan tersangka disebabkan hasil visum/autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar belum terbit. Padahal, tahanan yang tewas diduga akibat penyiksaan dan tindak kekerasan oleh oknum polisi setempat telah dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Menunggu hasil autopsi setelah itu gelar dlu pak,” beber Ipda Rahmat kepada media ini. Setelah hasil visum/autopsi telah diterima penyidik Polres Bulukumba maka dilakukan gelar perkara untuk mengambil kesimpulan penyebab kematian tahanan tersebut dan selanjutnya baru ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, dia menyebutkan, belasan saksi dan 10 anggota kepolisian yang telah dimintai keterangan. Ke-10 anggota polisi yang diperiksa terdiri dari tujuh anggota Polsek Kajang dan tiga petugas jaga malam (piket) pada malam kejadian. Bahkan, sudah ada tiga anggota Polsek Kajang yang telah menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dengan kasus ini.
Proses patsus ini dikenakan kepada ketiga anggota polisi tersebut untuk proses penegakan kode etik profesi oleh Bidpropam Polri nanti. Sementara, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang bakal diusut tuntas masih terus berjalan.
Ketika ditanyakan, kenapa hasil visum belum terbit padahal sudah dilakukan terhadap korban sejak tiga hari lalu. Ipda Rahmat menyatakan, menjadi kewenangan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Ini kebijakan dr RS Bhayangkara pak.
Krn melibatkan byk dokter termasuk dokter dr unhas”, sebut dia.
Kapolres Bulukumba AKBP Stepahnus Luckyto berjanji, akan melaksanakan proses penyidikan secara transparan dan profesional. Jika, nantinya anak buahnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban Anto maka akan diberikan tindakan tegas.
Sekadar informasi, korban Anto awalnya diamankan oleh warga setempat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian telepon seluler di Kassi Kajang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Tak lama setelah warga menyerahkan korban kepada kepolisian Polsek Kajang, sesuai informasi dari polisi sekitar pukul 20.00 Wita dalam kondisi lampu mati korban dilaporkan meninggal dunia dengan gantung diri.
Sementara Puskesmas Lembanna Kecamatan Kajang mengaku, korban tiba di UGD sekitar pukul 19.30 Wita diantar oleh anggota polisi dan langsung dilakukan tindakan medis. Korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, sebut Kepala Puskesmas Lembanna, AM Suryadi Aman kepada media pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Informasi lain dari keluarga korban, melaporkan menyaksikan langsung penyiksaan dengan kekerasan fisik terhadap Anto oleh aparat kepolisian Polsek Kajang dengan membenturkan kepalanya ke terali besi.
Penyiksaan dengan kekerasan fisik tersebut sempat divideokan oleh keluarga korban yang membesuknya pada hari kejadian. (*)









