Home / Advetorial

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:56 WIB

Gubernur Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Daerah

Tarakan (BERANDATIMUR)  – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang, membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara 2023

Pelaksanaan Rakor diagendakan di Swissbell-Hotel tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, dan narasumber secara daring (zoom meeting) dari Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko dan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rini Rio Kent.

Dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, terhadap Penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas dihadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur.

Datu Iqra juga menerangkan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang bersadarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.

Jangan Lewatkan  Munas I DPP KMB Dibuka, Edy Manaf Ajak Warga Rantau Berkontribusi

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pembangunan RSUD Tanjung Selor Didukung Investor Malaysia

Advetorial

Wagub Kaltara Minta Perusahaan Terlibat Penanganan Stunting

Advetorial

Patroli Dialogis Digencarkan, Cegah Gangguan Kamtibmas

Ekonomi-Bisnis

Tindaklanjuti Surat Kemendag, Disperindag Nunukan Cek “Minyakita” di Pasaran

Advetorial

Polda Kaltara Gelar Sholat Id Bareng Warga

Advetorial

Kapolda-Danrem 092 Pantau TPS Pemilu 2024 di Tarakan

Advetorial

Pemerintah Persiapkan Tahapan Seleksi Komisioner KPID Kaltara

Advetorial

DKISP Kaltara Evaluasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral