Home / Nasional

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:54 WIB

Jenderal Bintang 3 Tersangka KPK, Punya Pesawat Pribadi

Jakarta (BERANDATIMUR) – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan menjadi tersangka KPK terkait dugaan suap tender proyek di lembaga penolong tersebut.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari detikNews, kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000.

Bahkan tercatat memiliki pesawat terbang pribadi jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain dengan nilai Rp 650 juta.

Kemudian, aset lainnya lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000. Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Henri juga memiliki harta bergerak senilai Rp 452.600.00 dan harta lainnya Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 dan tidak memiliki utang.

Keterlibatan Henri pada kasus suap proyek Basarnas, KPK mendalami informasi menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

Diketahui, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dua TNI AU dan tiga otang dari pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku penerima suap.

Tiga pemberi suap yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Jangan Lewatkan  Jadi Tersangka Korupsi, Puspom TNI Tahan Kabasarnas

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI dan penyidikannya ditangani gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. (***)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Nasional

Hanura dan Partai Buruh Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional

Sulteng Terus Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Nasional

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat, Anwar Abbas: Sudah 2 Kali Datang Mengaku Nabi
SMSI Tolak Perpres Publisher Right

Nasional

SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Nasional

BMKG: Waspadai Karhutla, 675 Titik Terpantau di Kalimantan
Perusahaan Internasional Stop Beli Minyak Sawit dari Indonesia

Nasional

Perusahaan Internasional Stop Beli Minyak Sawit dari Indonesia

Nasional

Piala Dunia: Brazil Susul Kanada Melaju ke 16 Besar

Nasional

SMSI Kaltara Kecam Pembunuhan Wartawan Banjarbaru Oleh Oknum TNI AL