Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 11 November 2023 - 09:23 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Penghubung Sinjai-Kajang, 2 Tersangka Ditahan

Sinjai (BERANDATIMUR) – Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung dua kabupaten di Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bulukumba secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai.

Penahanan kedua tersangka ini, ditahan pada Kamis, 9 Nopember 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Sinjai setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dua korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan jembatan dua kabupaten yang terletak di Balangpangi Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, poros Sinjai-Kajang (Bulukumba) pada tahun anggaran 2022.

Sekadar diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial G selaku Direktur CV Lajae Putra dan H selaku sub pelaksana lapangan.

Kajari Sinjai, Zulkarnaen menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya setelah ditemukan dua alat bukti oleh penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Tersangka G dan H sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai sudah diperiksa sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan,” beber Zulkarnain kepada awak media saat press rilis pada, Jumat, 10 Nopember 2023.

Penitipan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari hingga 28 November 2023 mendatang. Zulkarnaen mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Andi Baso Lolo Sufu)

Editor: M Rusman

Jangan Lewatkan  Soal Pelestarian Perahu Pinisi, Unhas Paparkan Hasil Penelitiannya

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

RSUD dr. H. Jusuf SK Tingkatkan Standar Keamanan

Hukum dan Kriminal

Sailing Pinisi 2025, Tandai Peluncuran Kapal Pinisi Kafe dan Resto di Bulukumba

Hukum dan Kriminal

Pembagian Seragam Gratis, Orangtua Siswa SMPN 1 Nunukan Selatan Sambut Haru

Hukum dan Kriminal

Krayan Tengah Juara I Lomba Kuliner Tradisional Se-Krayan

Hukum dan Kriminal

Bulukumba Raih 3 Juara di Expo Kreatif Dekranasda Sulsel
Aksi Brutal Tentara Israel Terhadap Penonton Liga Palestina

Hukum dan Kriminal

Aksi Brutal Israel Tembaki Penonton Sepakbola Palestina, Ditunggu Sanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Sungai Meluap, Desa Salang Tulin Onsoi Terendam Hingga 6 Meter

Hukum dan Kriminal

Kunker ke Sabah, Gubernur Kaltara Sambangi Sekolah Indonesia di Tawau