Home / Daerah

Senin, 13 Mei 2024 - 13:57 WIB

Terkait Voice Note Bupati Nunukan, Kapolres: Tidak Ada Unsur Pidana

Praktisi Hukum: Tidak ada ketentuan dalam hukum pidana yang memberikan legitimasi hukum bahwa tindakan spontanitas dan tidak adanya unsur kesengajaan menjadi hilangnya unsur tindak pidana.

Nunukan (BERANDATIMUR) – Berkaitan dengan voice note Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang beredar luas di media sosial (medsos) yang mencatut instansi kepolisian akhirnya diklarifikasi melalui press conference di Mapolres Nunukan, Kaltara pada Senin, 13 Mei 2024.

Dalam press conference tersebut hadir Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dan kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, serta Kadis Kominfotik Nunukan, Kaharuddin.

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Nunukan berpendapat, voice note yang beredar luas dan didalamnya disebutkan instansi kepolisian telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Nunukan secara langsung kepada pihak terkait termasuk Bupati Nunukan.

Bahkan, setelah voice note itu viral, Bupati Nunukan sendiri berinisiatif menelpon langsung Kapolres Nunukan untuk meminta maaf atas adanya instansi kepolisian yang disebutkan, ujar AKBP Taufik kepada awak media.

Ia juga mengatakan, secara terbuka Bupati Nunukan meminta jajaran Satuan Reskrim Polres Nunukan agar kekediamannya apabila dibutuhkan keterangannya.  Sebelumnya, lanjut Kapolres Nunukan, telah minta keterangan kepada Lurah Nunukan Barat terkait masalah ini.

Setelah meminta keterangan pada sejumlah pihak yang terkait dengan beredarnya voice note itu, Penyidik Reskrim Polres Nunukan menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalammnya. Sebab, pencatutan instansi Polri yang dihubung-hubungkan seolah-olah mendukung salah satu kandidat calon Bupati Nunukan pada Pilkada serentak 2024 hanya spontanitas belaka atau tidak ada unsur kesengajaan dari Bupati Nunukan.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim (Polres Nunukan), maka voice note itu tidak ditemukan unsur pidana karena tidak ada kesengajaan atau spontanitas saja dari Bupati Nunukan mencatut instansi polri,” terang Taufik.

Jangan Lewatkan  Gubernur Kaltara Berdialog Petani Seludau

Kapolres Nunukan juga menegaskan, jajaran Polres Nunukan tetap bertindak netral dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Nunukan. “Polres Nunukan tetap netral dalam pilkada dan tidak melakukan dukung mendukung salah satu calon (Bupati Nunukan),” ujar dia.

Berkaitan dengan Kapolres Nunukan ini ditanggapi lain oleh praktisi hukum Hamseng. Pendiri Heersen Nunukan Juctice Nunukan ini menyatakan, tidak ada ketentuan dalam hukum pidana yang memberikan legitimasi hukum bahwa tindakan spontanitas dan tidak adanya unsur kesengajaan menjadi hilangnya unsur tindak pidana, hapusnya unsur pidana sudah diatur dalam pasal 45 KUHP, yaitu antara lain seperti orang gila, anak di bawah umur, atau karena daya paksa.

Hamseng menegaskan, tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi landasan bagi penyidik Polres Nunukan     untuk menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam voice tersebut berkaitan dengan pencatutan instansi Polri karena spontanitas. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Sulsel Temukan 28 Peluru di Gedung Milik Pemkab Keerom, Papua

Daerah

Diajak Cari Kamar, Dibujuk Rayu Akhirnya Anak 15 Tahun Disetubuhi Dua Kali di Hotel

Daerah

Tercatat 1.636 Hewan Kurban di Bulukumba, Banpres Dibagikan di Bontotiro

Daerah

Komitmen Pemerataan Penempatan Tenaga Pendidik dan Layanan Kesehatan

Daerah

Jalan Penghubung Kaltim-Kaltara Terputus Total, Butuh Perhatian Pemerintah

Daerah

Jalan Lingkar Bermandikan Cahaya, Satpol PP Nunukan Ajak Pemprov Kaltara Bersinergi Awasi

Advetorial

Ratusan Juta Orang Diprediksi Mudik Nataru, Kapolri: Amankan Sebaik-baiknya

Daerah

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polda Kaltara Ziarah di TMP Telabang Bangsa