Home / Pilkada / Politik

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:23 WIB

Putusan MK No.60/2024 Bakal Ubah Konstelasi Politik di Pilkada Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bakal mengubah konstelasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Nunukan.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Partai Buruh terhadap parlement threshol (PT) yang mensyaratkan 20 persen perolehan kursi DPRD untuk pencalonan kepala daerah. Berdasarkan putusan MK tanggal 20 Agustus 2024 ini, maka partai politik atau gabungan partai politik termasuk non kursi di parlemen berhak mengajukan calon kepala daerah.

Sebagaimana putusan MK tersebut, syarat pencalonan kepala daerah bukan lagi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD tetapi didasarkan pada perolehan suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

MK memutuskan syarat minimal pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak 2024 untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur hanya sebesar 10 persen suara sah bagi daerah dengan jumlah DPT yang kurang dari 2 juta. 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, 7,5 persen bagi daerah yang memiliki 6-12 juta DPT dan 6,5 persen untuk daerah yang punya DPT sebanyak 12 juta ke atas.

Kemudian untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota, disyaratkan minimal 10 persen bagi daerah yang memiliki kurang dari 250.000 DPT, 8,5 persen bagi daerah dengan 250.000-500.000 DPT, 7,5 persen dengan DPT sebanyak 500.000-1 juta DPT dan 6,5 persen bagi daerah dengan 1 juta kea atas jumlah DPT.

Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Muhammad Rusman mensinyalir akan mengubah konstelasi politik menjelang pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Nunukan.

Kita ketahui, jumlah DPT Kabupaten Nunukan pada pemilu 2024 berjumlah 146.000 lebih sehingga syarat pencalonan kepala daerah minimal 10 persen karena jumlah DPT kurang dari 250.000 jiwa. Hasil Pemilu 2024, sejumlah partai politik yang berhasil memperoleh minimal 10 persen suara sah yakni, Partai Hanura, PKS, Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasdem.

Jangan Lewatkan  Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Peluang adanya bakal calon lain muncul dari parpol yang belum mengeluarkan surat rekomendasi usungan B1-KWK kepada bakal calon bupati tertentu. Oleh karena itu, PKN Cabang Nunukan memprediksi, calon bupati bakal lebih dari tiga pasangan apabila ada parpol yang menarik surat rekomendasinya dari bakal calon sebelumnya.

“Dari parpol yang belum menerbitkan form B1-KWK kepada bakal calon bupati tertentu berpeluang menarik diri dan mengajukan calon sendiri,” ucap Rusman. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

MK Instruksikan 24 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Ini Daftarnya

Advetorial

KPU Nunukan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Rentan di Daerah 3T

Pemilu

Usung 18 Bacaleg Perempuan,  PKN Bulukumba Daftar di KPU 

Daerah

Ditanggapi Negatif Saat Bantu Warga, Andi Fajrul: Tak Paham Fungsi Wakil Rakyat

Pemilu

Herman Unggul Sementara Perolehan Suara DPD RI Dapil Kaltara

Internasional

98.669 WNI Terdaftar DPT Luar Negeri di Wilayah PPLN Kota Kinabalu, Sabah

Pilkada

Menuju Pilkada Nunukan (5): Laura-Hanafiah “Pisah Ranjang” Jelang Akhir Masa Jabatan

Nasional

Sistim Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Diterapkan pada 2024