Home / Advetorial

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 4,171 Ton Narkoba Pada 2025

Jakarta (BERANDATIMUR) – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrimum) Polri berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 4,171 ton barang bukti terdiri dari jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, kokain dan tembakau sintetik. Dari 6.881 kasus dan mengamankan 9.586 tersangka sepanjang Januari 2025-27 Februari 2025.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan keberhasilan ini berkat kerja keras dan sinergitas bersama Bea dan Cukai, dan Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas dia melalui konferensi pers di Jakarta.

Dari 4,171 ton barang bukti narkotika terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1,28 ton, 346.959 butir ekstasi, 493 kilo gram ganja, 3,4 kilo gram kokain, 1,6 ton tembakau kokain dan 2.199.726 butir obat keras.  Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Pengungkapan kasus narkotika ini termasuk jaringan internasional sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing dengan barang bukti 35 kilo gram sabu-sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah pengiriman melalui jalur darat lintas Sumatera ke Pulau Jawa, penyelundupan lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent, pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry dari luar negeri dan pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.

“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Kabareskrim POlri ini.

Jangan Lewatkan  Dukung Asta Cita, Polres Tarakan Panen Jagung

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun. (Adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Warga Sambut Baik, Selumit Pantai Lebih Aman dan Nyaman

Advetorial

Polda-Pemprov Kaltara Layani Mudik Gratis Lebaran Via Bus Damri

Advetorial

Sosok Ipda Ripal: Peduli Kesulitan Warga

Advetorial

Penyebaran HIV di Bulukumba Ibarat Gunung Es, Wabup Minta Bertindak Tegas

Advetorial

Sekprov Ingatkan Pimpinan OPD Bina ASN yang Baru
Pakaian bekas alias cakar Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan

Advetorial

Pakaian Bekas Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan

Advetorial

Pemkab Bulukumba Buatkan Website Bagi 109 Desa 

Advetorial

Pemkab-PN Bulukumba Kerja Sama Pelayanan Hukum Gratis