Nunukan (BERANDATIMUR) – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan nomor: 03/000.8/Setda-Org/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 perihal Pelaksanaan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah dan OPD di sekitar Kantor Bupati Nunukan.
Apel yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nunukan pada, Rabu 16 Maret 2025 ini melibatkan pejabat II, III dan IV, pejabat fungsional, staf pelaksana, staf PPPK dan honorer.
Plt Sekretaris Daerah, Jabbar yang memimpin apel pagi tersebut menyampaikan pentingnya apel pagi. “Dengan apel pagi kita mengecek kekuatan personil yang akan bekerja pada hari itu, bahkan dahulu dilaksanakan juga apel sore sebelum pulang kerja”, ujar dia.
Ia juga mengatakan, apel pagi bisa menjadi ajang silaturahmi diantara rekan kerja sebelum melaksanakan tugas. “Mungkin yang dilaksanakan ini akan mendapat kritikan, tidak apa-apa, kita jangan alergi dengan kritikan kalau semua itu untuk kebaikan”, ungkap dia.
Jabbar berharap apel pagi yang digekar kembali bisa menambah semangat dalam bekerja, terlebih saat ini Kabupaten Nunukan dipimpin pemimpin baru dengan semangat energi baru menuju perubahan. (Adv)