Home / Advetorial

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:26 WIB

Ketua LATAD Nunukan Siap Bantu Polres Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR)  – Ketua Kelompok Tani Tenguyun Desa Binusan yang juga Ketua LATAD ( Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak ) Kabupaten Nunukan, Husin Umbai, menerangkan bahwa terkait dengan permasalah yang sebelumnya dengan pihak PT. Sempurna ( Chandra Pangestu alias Putoi ) sudah dianggap selesai dan beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan hearing di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan yang mana hasil dari hearing tersebut mengembalikan sepenuhnya lahan tersebut kepada masyarakat Desa Binusan dalam hal ini kelompok tani Tenguyun Desa Binusan, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam kesempatan ini Husin Umbai Ketua Kelompok Tani Tenguyun Desa Binusan sekaligus Ketua LATAD ( Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak ) Kabupaten Nunukan, menjelaskan bahwa untuk saat ini lahan sawit tersebut juga sudah sepenuhnya dikelolah kembali oleh masyarakat yang memiliki lahan tersebut dan hasil panennya dikelolah oleh masyarakat.

” Pihak kami siap membantu pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nunukan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Nunukan serta membantu pihak Kepolisan untuk berkontribusi dalam hal memberikan informasi sekecil apapun dalam bentuk menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya di Desa Binusan,” Tutup Husin Umbai. (M.Rusman)

Jangan Lewatkan  4 Pelajar Kaltara Lolos Ikut Seleksi Paskibraka Nasional

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pelantikan Pengurus DPP dan KPM Bone Bulungan dan IWK Kaltara

Advetorial

Pemprov Kaltara Alokasikan Rp15 M Perbaikan Jalan Lingkar Krayan

Advetorial

Pemkab Bulukumba-Kemnaker RI Teken MoU, Diharapkan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Advetorial

Polda Kaltara Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Advetorial

Polda Kaltara Gelar Latihan Pra Ops Ketupat Kayan 2024

Advetorial

Minggu Kasih, Warga Keluhkan Lahan Parkir Semrawut Berpotensi Konflik

Advetorial

Gubernur Kaltara Lepas Kontingen UDG Nasional

Advetorial

Surprise Korem 092 Maharajalila di HUT Bhayangkara Ke-78