Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 2 Maret 2023 - 02:42 WIB

BNN Tangkap Penjual dan Pembeli Sabu di Kampung Rel Nunukan

Tiga pelaku peredaran kasus sabu-sabu di Kabupaten Nunukan yang diamankan BNN pada Senin,(27/2)

Tiga pelaku peredaran kasus sabu-sabu di Kabupaten Nunukan yang diamankan BNN pada Senin,(27/2)

Nunukan (BERANDATIMUR) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan menangkap penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 27 Februari 2023.

Lokasi penangkapan di Jalan Tawakkal RT 02 Kampung Rel Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini berkolaborasi dengan BNN Provinsi Kaltara pada sebuah rumah warga yang diketahui telah menjadi tempat transaksi narkotika akhir-akhir ini.

Sebanyak tiga orang yang ditangkap dan kini sedang menjalani penahanan di Mapolres Nunukan untuk penyidikan selanjutnya.

“Senin Pagi sekira pukul 10.00 WITA, tim gabungan pemberantasan dari BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan tiga orang pelaku yang sedang bertransaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Tawakal RT 2 Nunukan Tengah,” sebut Penanggung Jawab Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan, Nur Rahmat melalui siaran tertulisnya.

Kronologis pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari tim BNNP Kaltara dan Nunukan melakukan pengintaian di rumah yang sudah dicurigai sebelumnya.

Ketika itu, seorang pria keluar dari rumah tersebut diketahui berinisial IL menggunalan sepeda motor.

Pada saat diamankan, di dalam saku celana IL ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,25 gram.

“Sebenarnya rumah tempat transaksi ini memang sudah menjadi target operasi,” beber Nur Rahmat atas nama Kepala BNNK Nunukan Immanuel.

“ Setelah tim mengamankan saudara IL, tim bergegas menuju rumah tersebut yang telah menjadi target operasi BNNP Kaltara untuk dilakukan penggeledahan,” ujar dia.

Saat penggeledahan di rumah target operasi ini, ada dua orang masing-masing berinisial EX dan CW dengan 26 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,025 gram.

Ketiganya diciduk dan diamankan di Kantor BNNK Nunukan untuk penyidikan dan penyelidikan selanjutnya.

Jangan Lewatkan  Polda Kaltara Rilis Pengungkapan 20 Kg Sabu-Sabu

“Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa IL merupakan pembeli, EX merupakan penjual dan CW merupakan pemilik barang (sabu) “ pungkas Rahmat. (***)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sebagai Warisan Budaya Dunia, Pembuatan Pinisi di Tanah Beru Dikunjungi Lagi Puluhan Wisman

Hukum dan Kriminal

RSUD dr. H. Jusuf SK Tingkatkan Standar Keamanan

Hukum dan Kriminal

Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RTH Perkotaan

Hukum dan Kriminal

Police Brief: Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Wilayah Perbatasan RI

Hukum dan Kriminal

Resmi, 2.512 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum dan Kriminal

Bupati Nunukan Sowan ke Kediaman Menteri Agama RI

Hukum dan Kriminal

Salmiah Sosialisasikan Cegah Isu Hoax Jelang Pemilu 2024

Hukum dan Kriminal

Bupati Nunukan Sambut Pangkogabwilhan II