Home / Daerah / Kaltara / SOROT

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

1.039 Napi Lapas Nunukan Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Langsung Bebas

Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 1.039 nara pidana (napi) dari 1.265 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Penyerahan remisi ini pada peringatan HUT kemerdekaan RI yang ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Sekadar informasi, remisi yang didapatkan napi Lapas Nunukan masing-masing remisi umum dan dasawarsa yang penyerahannya berlangsung Lantai V Kantor Bupati Nunukan, yang disaksikan Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.

Sebelum dilakukan penyerahan sertifikat remisi tersebut terlebih dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Bupati Nunukan, H Irwan Sabri. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Bupati Nunukan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nunukan, kepada perwakilan napi.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham melaporkan, dari 1.039 napi yang mendapatkan remisi remisi umum (RU) I dan II pada HUT Kemerdeakaan RI yang ke-80 tahun ini, 12 orang dinyatakan langsung bebas sedangkan sisanya masih harus menjalani subsider/denda,

Selain RU I dan II, Lapas Nunukan juga mengusulkan remisi istimewa “Asta Dasawarsa” yang dianggap memenuhi syarat yakni Dasawarsa I (napi yang masih menjalani pidana pokok penjara) sebanyak 1.048 orang, dengan rincian 420 orang menerima remisi normal dan 628 orang menerima remisi kategori PP Nomor 99 Tahun 2012.

Remisi Dasawarsa II yakni napi yang langsung bebas atau menjalani subsider/denda sebanyak tujuah orang. Remisi pidana denda I (napi yang masih menjalani pidana kurungan/penjara pengganti denda sebanyak 18 orang.

Kemudian, remisi pidana denda II (napi yang remisinya menjadikan bebas atau menjalani subsider/denda sebanyak satu orang langsung bebas. Ada juga remisi bagi napi anak sebanyak tiga orang.

Jangan Lewatkan  Penurunan Bendera Merah Putih, Sekprov: NKRI Harga Mati di Perbatasan

Puang Dirham menyebutkan, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdeakaan RI ke-80 telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Lalu, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (untuk remisi umum), berkelakuan baik, dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana Dasawarsa berlaku bagi semua narapidana termasuk anak binaan yang putusan pidananya pada tanggal 17 Agustus 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” ujar Puang Dirham.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas (Nunukan),” tambah dia. (*)

Share :

Baca Juga

Pemkab Bulukumba

Makassar Menyala, Demonstran Hanguskan 2 Gedung Wakil Rakyat

Daerah

Latih Pemuda Jadi Usahawan, Bupati: Mau Maju, Siap Tanggung Risiko

Ekonomi-Bisnis

Barang Subsidi Malaysia Masih Beredar di Dalam Negeri, Begini Tanggapan Kadisperindagkop Kaltara

Kaltara

Galian Proyek CV Berkah El Shanum Ganggu Aktivitas Pembudidaya Rumput Laut

Nasional

Menteri Pertanian SYL Menghilang di Luar Negeri?

Daerah

Setiap Ada WNI Deportasi, Yayasan Muara Kasih Selalu Libatkan Diri

Advetorial

Patroli Dialogis Digencarkan, Cegah Gangguan Kamtibmas

Advetorial

Polda Kaltara Memberikan Pendidikan Lalu Lintas Kepada Pelajar SMA/SMK