NUNUKAN – Pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 perihal tanggapan legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban (LKPj) eksekutif yang disampaikan sebelumnya, DPRD Nunukan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis khususnya terkait pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur.
Pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, Juru bicara DPRD Nunukan Siti Musdalifah menyampaikan sejumlah temuan pada monitoring di lapangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Diantaranya pembangunan Mushola SDN 003 Nunukan Selatan yang sudah dibayar 100 persen namun dinilai kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, DPRD Nunukan meminta evaluasi teknis dan meminta pertanggungjawaban dari pelaksana kegiatan.
Kemudian legislatif jug menyinggung pekerjaan rangka mini soccer yang terletak di Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan yang dianggap tidak sebanding dengan nilai anggaran. Lalu pembangunan gedung di SMPN 002 Mamolo yang belum diserahterimakan meski telah selesai dibayar.
Masalah lain yang menjadi perhatian DPRD Nunukan adalah pembangunan bronjong yang tidak tepat sasaran, perubahan spesifikasi jalan tanpa perencanaan jelas, kerusakan dini pada sejumlah proyek seperti siring dan box culvert.
Legislatif setempat juga menyoroti keterlambatan pembangunan Embung Binusan, dan belum optimalnya sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Pulau Sebatik, termasuk jalan, fasilitas pendidikan, dan sarana kesehatan.
Dicatat pula, adanya masalah ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, seperti perubahan pengaspalan menjadi betonisasi tanpa koordinasi.
DPRD Nunukan pun meminta eksekutif mempercepat pembangunan jaringan air bersih di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, dan rehabilitasi fasilitas kesehatan di wilayah Krayan.
Selain itu, sebelum mengakhiri pembacaan tanggapan DPRD Nunukan, Musdalifah meminta Pemkab Nunukan segera menuntaskan seluruh kewajiban utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun berjalan.
“Percepatan penyelesaian pembayaran tersebut menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, mencegah akumulasi beban kewajiban, serta menjamin kelancaran hubungan dengan pihak ketiga” ungkap Musdalifah. (*)









