NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaitan dengan permasalahan antara PT Nunukan Bara Sukses (NBS) dengan masyarakat adat terkait dengan sengketa lahan, proses hukum/penangkapan warga, hingga tuntutan plasma.
RDP tersebut membahas konflik antara ahli waris dengan PT NBS termasuk laporan pidana yang menjerat tiga ahli waris dari Pangeran Batumpuk hingga dilakukan penahanan di Mapolda Kaltara.
Akhirnya, pada RDP itu mengemuka Komisi II DPRD Nunukan menanyakan status penghentian sementara penyidikan yang disampaikan kuasa hukum perusahaan sebelumnya. Menurutnya, jika benar ada penghentian penyidikan, harus disertai dokumen resmi yang dapat dijadikan pegangan agar pihak keluarga memiliki kepastian hukum.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Nunukan menjelaskan perihal panitia khusus (pansus). Pansus merupakan panitia khusus yang dibentuk DPRD untuk menangani persoalan tertentu yang dinilai penting dan berdampak luas.
Rekomendasi yang dihasilkan pansus memang tidak bersifat sebagai putusan pengadilan, tetapi memiliki kekuatan politik dan administratif yang dapat mendorong penyelesaian masalah. “Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Rekomendasinya dapat menjadi tekanan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dalam menelusuri proses lahirnya izin perusahaan,” ujar Andi Mulyono selaku pimpinan rapat.
Ia menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga peradilan, namun memiliki kewenangan untuk menyampaikan kritik dan rekomendasi secara resmi. Oleh karena itu, pihak keluarga dan kuasa hukum diminta untuk terus menjalin komunikasi dengan DPRD agar proses penyelesaian dapat berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat juga menyinggung pentingnya nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Ia mengutip konsideran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Banyak ahli berpendapat bahwa hukum asli Indonesia adalah hukum adat. Karena itu, penyelesaian konflik seperti ini juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” ujar Andi Mulyono.
Sebagai langkah konkret, DPRD menitipkan sejumlah rekomendasi kepada PT NBS yakni perusahaan diminta segera mengajukan penghentian penyidikan dan menyelesaikan perkara secara restorative justice atau kekeluargaan, perusahaan diminta menyampaikan nilai kompensasi yang sanggup diberikan kepada pihak ahli waris dan kedua belah pihak diharapkan dapat hidup rukun dan damai setelah persoalan selesai.
Ia meminta perusahaan mencabut laporan pidana terhadap anggota keluarga pewaris, menyatakan kesediaan membayar ganti rugi yang sebelumnya dituntut sebesar Rp5 miliar atau melalui negosiasi, serta memberikan program plasma kepada tujuh desa di Kecamatan Sebuku.
Ketujuh desa yang direkomendasikan DPRD Nunukan adalah Desa Melasu Baru, Desa Tetaban, Desa Kunyit, Desa Kekayap, Desa Apas, Desa Harapan, dan Desa Pembeliangan. Sebab, hingga saat ini masyarakat pada ketujuh desa itu belum merasakan manfaat keberadaan perusahaan. “Kami hanya mendapat debu dari truk-truk pengangkut CPO yang melintas di desa kami, tetapi tidak ada kontribusi nyata,” sebut Pangeran.
Menurut Pangeran, masyarakat berhak memperjuangkan hak adat, hak masyarakat, dan hak untuk hidup sejahtera di tanahnya sendiri. Ia pun meminta agar seluruh poin tuntutan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pada hari itu juga sebagai bukti kesepakatan.
Sebagai penutup rapat, Andi Mulyono menyampaikan bahwa keadilan hanya dapat tercapai apabila disertai dua unsur utama, yaitu kemanfaatan dan kepastian hukum. “Untuk mencapai keadilan, ada dua hal yang harus datang bersamaan, yaitu kemanfaatan dan kepastian hukum ” ujarnya. (*)









