“3 Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus. Usut Tuntas Kasus Kematian Tahanan AN’, (AKBP Stepahnus Luckyto, Kapolres Bulukumba)
BULUKUMBA – Kelanjutan proses hukum kasus meninggalnya tahanan Polsek Kajang bernama Anto kini mulai terungkap. Tiga dari 10 anggota Polsek Kajang yang dimintai keterangan telah menjalani patsus (penempatan khusus) di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dasarnya adalah, setelah penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Bulukumba AKBP Stepahnus Luckyto melalui Kasi Humas Polres Bulukumba Ipda Rahmat Kurniawan memgaku, pengungkapan kasus kematian tahanan atas nama Anto sudah dilakukan sejumlah tahanan penyelidikan terhadap belasan saksi dan 10 anggota kepolisian setempat.
Ia menegaskan, proses patsus bagi ketiga anggota Polsek Kajang untuk mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Sedangkan penyidikan proses pidana akibat penganiayaan yang diduga penyebab tewasnya tahanan tersebut akan tetap berlanjut hingga hasil autopsi terbit dari RS Bhayangkara Makassar.
Ketiga anggota Polsek Kajang yang menjalani patsus adalah Aipda A, Aipda B, dan Bripka I. Namun, belum ada anggota polisi setempat yang ditetapkan menjadi tersangka berhubung belum terbitnya hasil autopsi atau visum korban, ungkap AKBP Stepahnus pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
“Selain proses penyidikan pidana, penanganan juga dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel Polsek kajang dan tiga personel yang bertugas jaga saat peristiwa tersebut terjadi,” bener dia kepada media ini.
“Terhadap ketiga personel tersebut, telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” lanjut Kapolres Bulukumba ini.
Mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri tersebut juga dikoordinasikan dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses penegakan kode etik berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, jelas dia.
Untuk proses penyidikan pidana, lanjut Ipda Rahmat, penyidik akan terus memaksimalkan pengumpulan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap fakta yang sebenarnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait hasil autopsi korban dan melaksanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Ia berjanji akan berkomitmen menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum.
“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Kapolres Bulukumba.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Bahkan dia mengklaim memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan prinsip praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka akan segara dilakukan apabila hasil autopsi/visum sudah terbit dari RS Bhayangkara. (*)









