Home / Nasional

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:47 WIB

Komdis PSSI Menambah Hukuman Bek PSM Yuran Fernandes, Bagaimana Lawan Madura

Bek PSM Makassar Yuran Fernandes mendapatkan tambahan hukuman dari PSSI setelah diganjar kartu merah pada saat melawan Persita Tengerang. FOTO: Doc PSM Makassar

Bek PSM Makassar Yuran Fernandes mendapatkan tambahan hukuman dari PSSI setelah diganjar kartu merah pada saat melawan Persita Tengerang. FOTO: Doc PSM Makassar

Jakarta (BERANDATIMUR) – Bek Tengah PSM Makassar Yuran Fernandes mendapatkan hukuman tambahan dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, setelah diganjar kartu merah saat bertandang di kandang Persita Tangerang.

Apakah bisa bermain saat melawan Madura United di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan pada Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing pada Selasa, 28 Maret 2023 menyebutkan, sanksi atau hukuman tambahan bagi pemain asing PSM Makassar ini hanya denda Rp15 juta.

Sedangkan larangan bermain hanya sekali saja saat melawan Bhayangkara FC di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare. Selanjutnya laga PSM melawan Madura United, Yuran Fernandes sudah bisa bermain.

Laga ini disepakati tidak dihadiri penonton kedua tim.

Sanksi tambahan yang dijatuhkn kepada bek jangkung PSM Makassar yang punya tinggi badan 198 centimeter ini berdasarkan Pasal 78 huruf d Kode Disiplin PSSI 2018.

“Yuran Fernandes sanksi tambahan berupa denda Rp 15 juta,” tegas Erwin kepada media ini melalui sambungan telepon.

“Untuk sanksi larangan bermain kepada bek bertinggi 198 centimeter itu, Erwin Tobing menyampaikan tidak ada,” tambah dia.

“Sanksi tambahan larangan bertanding tidak ada sama sekali. Cuma denda. Bisa main lawan Madura United,” jelasnya. (***)

Jangan Lewatkan  PSM Unggul 2-0 Dibabak Pertama Atas Madura United

Share :

Baca Juga

Nasional

BREAKINGNEWS – Loyalis Anas Urbaningrum Siap Melawan, danĀ  Tertawakan Abraham SamadĀ 

Nasional

Mayoritas Masyarakat Pemilih “Menolak” Sistim Pemilu Tertutup

Nasional

SMSI Dorong Percepatan Pengesahan Revisi UU Penyiaran

Advetorial

Ratusan Juta Orang Diprediksi Mudik Nataru, Kapolri: Amankan Sebaik-baiknya

Nasional

BMKG: Waspadai Karhutla, 675 Titik Terpantau di Kalimantan
Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah bebas? Benarkan di PKN?

Nasional

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Nasional

Jenderal Bintang 3 dan Pamen TNI AU Tersangka Dugaan Suap

Nasional

Kurikulum Merdeka Membuat Guru tak Berdaya, Murid tak Bisa Ditindaki