Home / Nasional / Politik

Senin, 10 April 2023 - 19:49 WIB

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Mantan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. FOTO: Google

Mantan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. FOTO: Google

Jakarta (BERANDATIMUR) – Mantan Ketua PB HMI, Anas Urbaningrum segera bebas dari kurungan penjara Lapas Sukamiskin, Jabar. Dikabarkan, kepastian bebas pada Selasa, 11 April 2023.

Ribuan sahabat, kolega, alumni HMI dan kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menjemputnya.

Informasi yang beredar di kalangan sahabat dan loyalisnya, setelah keluar dari Lapas Sukamiskin akan menggelar buka puasa bersama dan disertai orasi politik.

Kemana Anas Urbaningrum akan berlabuh setelah menghirup udara bebas? Di partai apa aspirasi politiknya akan disalurkan?

Banyak yang memprediksi, mantan komisoner KPU RI ini akan berlabuh di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sebab partai ini memang dibentuk oleh loyalisnya dan kini lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Pimpinan Nasional PKN, Gede Pasek Suardika pada Senin, 10 April 2023 mengaku akan bertemu dengan Anas Urbaningrum usai mantan Ketua umum Demokrat itu bebas.

Maksud pertemuannya, akan membahas posisi Anas di partai berlambang kepala burung itu.

“Itu tinggal saya ngomong berdua sama beliau (Anas), selesai semua. Karena ini partai kami bangun bersama. Soal gampang itu. Tapi saya kan belum ketemu,” kata Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dikutip dari detik.com.

Namun, Pasek belum memastikan posisi Anas Urbaningrum di PKN tetapi pengurus pimnas akan menuruti keinginan mantan Ketua PB HMI periode 2003-2004 itu.

Ia mengakui, pendirian PKN juga atas keterlibatan Anas Urbaningrum.

Pada dasarnya, Pasek menginginkan koleganya itu kembali terjun ke dunia politik dan menjelaskan rentetan kasus yang pernah mendera ke ranah publik.

Hal ini penting agar masyarakat paham perjalanan sejarah kasus yang menderanya mulai dari saat Anas belum berstatus tersangka hingga akhirnya divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi mobil Harrier dari proyek Hambalang.

Jangan Lewatkan  Polisi Bebaskan Ajudan Pribadi

Serentetan kasus korupsi tersebut, Anas juga divonis atas tuduhan korupsi berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang berulang kali.

“Berkelanjutannya di mana, besar (nominal) korupsinya berapa, tidak pernah diungkap, tapi gelontongan langsung vonis sekian. Tapi yang penting saya bisa membangkitkan untuk kembali berpolitik dan meyakinkan publik bahwa beliau adalah korban kriminalisasi,” kata Gede Pasek. (***)

Editor: M Rusman

 

Share :

Baca Juga

Kaltara

PKN Malinau Daftarkan Bacaleg di KPU

Nasional

Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK

Nasional

Jenderal Bintang 3 Tersangka KPK, Punya Pesawat Pribadi

Nasional

Danpuspom TNI: Pengakuan Letkol ABC, Uang Dari Pihak Swasta Atas Perintah Kabasarnas

Pemilu

Megawati Sebut Parpol Mengantri Ingin Bergabung Tapi Ada Masih Malu-malu Kucing
Menteri Kominfo Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai Nasdem Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BAKTI

Nasional

Menteri Kader Nasdem Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek  Pembangunan BTS 4G
Satu Menteri Jokowi Mundur, Kenapa?

Nasional

Satu Menteri Mundur di Kabinet Jokowi, Kenapa?
FIFA Matchday: {Pemain PSM Makassar Menggila Saat Melawan Burundi

Nasional

FIFA Matchday: Pemain PSM Menggila Saat Laga Melawan Burundi