Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki detik-detik terakhir, dimana masa kampanye akan dimulai pada 28 Nopember 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pun terus mempersiapkan sarana prasarana berupa lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta atau partai politik maupun calon legislatif dan calon presiden-calpn wakil presiden.
Sebanyak 175 titik pada 163 lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan ditetapkan menjadi tempat pemasangan alat kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Plh Ketua KPU Nunukan, Dedi pada rapat koordinasi titik alat peraga kampanye, Selasa, 14 Nopember 2023 berpesan kepada peserta pemilu 2024 agar pemasangan APK pada saat tahapan masa kampanye agar tetap menjaga estetika atau keindahan. Serta memperhatikan kenyamanan bagi masyarakat lainnya.
Penentuan lokasi dan titik pemasangan APK tidak lain adalah untuk menjaga estetika wilayah agar APK tidak tersebar disebarang tempat, ucap Dedi.
Mengenai adanya peserta Pemilu 2024 atau calon legislatif yang memasang alat peraga di luar titik yang telah ditentukan oleh KPU Nunukan pada intinya tidak dilarang. Sepanjang mendapatkan izin dari pemilik lahan atau lokasi tempat memasang, sebut Komisioner KPU Nunukan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Rusli Haeruddin pada hari yang sama.
Adapun lokasi atau titik pemasangan APK yang ditetapkan KPU Nunukan yakni:
Kecamatan Nunukan terdapat 21 titik, Nunukan Selatan 16 titik, Sebatik (11), Sebatik Barat (16), Sebatik Utara (6), Sebatik Timur (7), Sebatik Tengah (13).
Lalu, di Kecamatan Seimenggaris (13), Sebuku (13), Tulin Onsol (11), Sembakung (7), Lumbis (9), Lumbis Ogong (6), Krayan (2), Krayan Selatan (1), Sembakung Atulal (7), Krayan Barat (2), Krayan Tengah (1), Krayan Timur (4), Lumbis Panslangan (2), Lumbis Hulu (2).
Rusli menyatakan, penentuan lokasi ini dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten Nunukan.
Titik yang sudah ditentukan ini, peserta Pemilu 2024 atau calegĀ bebas memasang atau tidak dibatasi ukuran alat kampanyenya dalam bentuk baliho atau spanduk.
Sementara alat kampanye lainnya berupa, kartu nama, pamflet, selebaran, stiker, gantungan kunci, dan lain-lainnya.
Mengenai kampanye terbuka yang diberikan kepada calon agar memperhatikan prosedurnya yaitu terlebih dahulu mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian dan menyampaikan kepada Bawaslu setempat. (Redaksi)