Pemerintah Pusat Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/pemerintah-pusat/ Lugas Wed, 09 Aug 2023 02:52:14 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Pemerintah Pusat Kucurkan Rp9,68 M Bangun Rusun Ponpes As’adiyah https://berandatimur.com/2023/08/03/pemerintah-pusat-kucurkan-rp968-m-bangun-rusun-ponpes-asadiyah/ https://berandatimur.com/2023/08/03/pemerintah-pusat-kucurkan-rp968-m-bangun-rusun-ponpes-asadiyah/#respond Thu, 03 Aug 2023 08:03:42 +0000 https://berandatimur.com/?p=2539 Sebatik (BERANDATIMUR) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan dana sebesar...

Artikel Pemerintah Pusat Kucurkan Rp9,68 M Bangun Rusun Ponpes As’adiyah pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Sebatik (BERANDATIMUR) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan dana sebesar Rp9,68 miliar untuk pembangunan rumah susun Ponpes As’adiyah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Peletakan batu pertama pembangunan rusun tersebut dilakukan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin usai mengukuhkan pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltara.

Turut mendampingi, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang bersama Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Rusun berlantai tiga dibangun guna mendukung kegiatan pembinaan santri dan memberikan hunian yang layak.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, rusun santri Ponpes As’adiyah dibangun dengan fasilitas lengkap dengan tempat tidur, lemari pakaian serta fasilitas pendukung lainnya.

Rusun ini berdiri di atas lahan seluas 1.125 m2 dengan dimensi bangunan 33 x 8.20 m, tipe barak/3 lantai. Terdiri atas 6 barak/32 unit kapasitas hunian 128 orang, meubiler 64 unit tempat tidur susun dan 64 unit lemari 2 pintu,” kata Iwan Suprijanto, Kamis 3 Agustus 2023.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan BP2P Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Hujurat mengatakan Rusun tersebut rencananya akan berkontrak di bulan September ini dengan estimasi pelaksanaan pekerjaan mulai dari Oktober 2023. Target penyelesaian konstruksi rusun tersebut diharapkan pada bulan Mei 2024 dengan estimasi pembiayaan fisik dan manajemen konstruksi senilai Rp9,68 Miliar.

“Kami berharap rencana pembangunan Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik ini akan berjalan sesuai dengan estimasi dan bisa secepatnya di manfaatkan oleh santri yang ada di Ponpes As’adiyah Sebatik guna mengoptimalkan pembinaan para santri disini,” terangnya.

Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, K.M Jefri Sakka mengatakan jumlah dari santri mereka yaitu 1.286 orang yang terdiri dari 646 santri putra dan 640 santri putri.

“Harapan dibangunnya Rumah Susun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik ini agar santri-santri kami saat ini yang masih terpisah di rumah kontrakan warga sudah memiliki asrama yang layak dilokasi pondok sehingga kegiatan pembinaan santri bisa lebih maksimal,”urainya. (dkisp)

Artikel Pemerintah Pusat Kucurkan Rp9,68 M Bangun Rusun Ponpes As’adiyah pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/08/03/pemerintah-pusat-kucurkan-rp968-m-bangun-rusun-ponpes-asadiyah/feed/ 0
Gubernur Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Daerah https://berandatimur.com/2023/06/27/gubernur-adalah-perpanjangan-tangan-pemerintah-pusat-di-daerah/ https://berandatimur.com/2023/06/27/gubernur-adalah-perpanjangan-tangan-pemerintah-pusat-di-daerah/#respond Mon, 26 Jun 2023 23:56:46 +0000 https://berandatimur.com/?p=1992 Tarakan (BERANDATIMUR)  – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur...

Artikel Gubernur Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Daerah pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Tarakan (BERANDATIMUR)  – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang, membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara 2023

Pelaksanaan Rakor diagendakan di Swissbell-Hotel tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, dan narasumber secara daring (zoom meeting) dari Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko dan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rini Rio Kent.

Dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, terhadap Penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas dihadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur.

Datu Iqra juga menerangkan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang bersadarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

Artikel Gubernur Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Daerah pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/06/27/gubernur-adalah-perpanjangan-tangan-pemerintah-pusat-di-daerah/feed/ 0
Pakaian Bekas Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan https://berandatimur.com/2023/04/09/pakaian-bekas-resmi-dilarang-diperjualbelikan-di-nunukan/ https://berandatimur.com/2023/04/09/pakaian-bekas-resmi-dilarang-diperjualbelikan-di-nunukan/#respond Sat, 08 Apr 2023 22:34:49 +0000 https://berandatimur.com/?p=1090 Nunukan (BERANDATIMUR) – Hasil rapat pemerintah daerah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) disepakati perdagangn pakaian...

Artikel Pakaian Bekas Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Hasil rapat pemerintah daerah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) disepakati perdagangn pakaian bekas di Kabupaten Nunukan, Kaltara secara resmi dilarang.

Pelarangan ini menindaklanjuti sikap pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Larangan perdagangn pakaian bekas atau rombengan ini disampaikan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui video yang beredar di media sosial (medsos) pada Sabtu sore, 8 April 2023.

Dalam video tersebut dia menegaskan, pelarangan perdagangan pakaian rombengan di daerahnya adalah keputusan tegak lurus dengan sikap pemerintah pusat.

Meskipun dia akui, keputusan ynh dilakukannya ini dianggap sangat tidak populer karena mengakibatkan ratusan warganya yang akan kehilangan pekerjaan.

Namun sikap itu telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat dimana melarang penjualan pakaian bekas atai rombengan.

Penjualan pakaian bekas di Kabupaten Nunukan yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia ini telah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan ada pasar di Kabupaten Nunukan khusus untuk pakaian bekas yakni Pasar Baru Kelurahan Nunukan Utara dan Pasar Malam Jalan Lingkar Kelurahan Nunukan Timur.

Kedua pasar ini telah dikenal luas oleh masyarakat setempat maupun pendatang dari daerah lain.

Pakaian bekas yang diperjualbelikan di Kabupaten Nunukan diperoleh dari negara tetangga Malaysia.

Laura sapaan sehari-hari Bupati Nunukan mengatakan, stok pakaian bekas milik pedagang diberikan kesempatan untuk menghabiskannya dan tidak diberikan kesempatan menambahkannya.

“Silahkan dihabiskan saja stok (pakaian bekas) yang masih ada tapi jangan lagi ditambah,” ungkap Laura dalam video tersebut.

“Mau bagaimana lagi. Ini sudah konsekuensi bagi ratusan pedagang yang sudah sejak lama bisnis pakaian bekas. Karena aturan melarang hal itu. Tapi pelan-pelan kami akan edukasi mereka,” ungkap dia.

Ia pun mengajak warganya yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan berjualan pakaian bekas (rombengan) agar menggantinya dengan pakaian dari Pasar Tanah Abang, Jakarta. (***)

Artikel Pakaian Bekas Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/04/09/pakaian-bekas-resmi-dilarang-diperjualbelikan-di-nunukan/feed/ 0