Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:20 WIB

PSM Dihadiahi 2 Kartu Merah Pada 2 Laga Beruntun

Makassar (BERANDATIMUR) – Dua laga beruntun, menjadi buah pahit bagi PSM Makassar. Satu laga kalah dan sekali menang.

Namun ada hal yang paling “pahit” bagi Tim Juku Eja karena mendapatkan dua kartu merah.

Kedua kartu merah tersebut diberikan kepada Erwin Gutawa pada menit-menit akhir melawan Dewa United di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare pada laga pekan lalu.

Lalu, kartu merah dihadiahkan juga kepada Dzaky Asraf pada lawan melawan Persikabo 1973 di Stadion Pakansari Bogor pada laga pekan ketiga, Jumat, 14 Juli 2023.

Pada laga pekan kedua, PSM Makassar terpaksa harus kalah dengan skor 1-2 oleh Dewa United pada menit akhir pertandingan pasca Erwin Gutawa diusir oleh wasit.

Sedangkan laga pekan ketiga melawan Persikabo 1973, PSM Makassar sukses memetik kemenangan dengan skor 0-1.

Meskipun bermain dengan 10 pemain berkat heading Wiljum Pluim. Dari tendangan sudut pada menit ke-80.

Kemenangan PSM Makassar pada awal laga Liga BRI 1 2023-2024 ini, mengumpulkan 4 poin dari tiga kali pertandingan dengan sekali kalah dan sekali seri.

Kini PSM Makassar bertengger di urutan 7 klasemen sementara dengan empat poin. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Masyarakat Sebatik Harapkan PLBN Sei Pancang Segera Dioperasikan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sekprov Ikuti Jalan Sehat Menyambut HUT Bhayangkara Ke-78

Hukum dan Kriminal

BBM Langka Lagi di Nunukan, Pengendara Panas-Panasan Mengantre, Petugas APMS Rapti Sibuk Layani Jeriken

Hukum dan Kriminal

LSM LIRA Soroti Proyek Pasar Sebengkok, Minta BPK Turun Tangan

Hukum dan Kriminal

FLASH – Warga Diterkam Buaya Ketika Menambang Pasir di Sungai

Hukum dan Kriminal

PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

Hukum dan Kriminal

RSUD Sulbar Tolak Pasien Hingga Meninggal Dunia, Gubernur: Evaluasi Menyeluruh

Hukum dan Kriminal

Nunukan Jadi Lokasi Ke-3 Uji Coba Makan Gratis di Kaltara, Laura: Segera Diperjelas Regulasinya

Hukum dan Kriminal

“Kalomba” Jadi Kekayaan Intelektual Bulukumba, Sarung Kajang dan Ikan Asap Menyusul